UMK Kabupaten Sukabumi Naik 5 persen Terancam Gagal

Massa dari FSP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi saat
Massa dari FSP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi saat menggelar aksi demonstrasi menuntut kenaikan UMK 2022 di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat.(foto : ilustrasi)

Lebih lanjut, Popon juga mengungkapkan kejanggalan lainnya dalam drama pengambilan kebijakan terkait UMK 2022. Bahwa pada Senin (29/11) lalu pihaknya beserta serikat pekerja lainnya mendapat surat undangan rapat pembahasan hasil evaluasi gubenrur tentang UMK Kabupten Sukabumi 2022 bersama Bupati Sukabumi, unsur pemerintah atau Muspida, serikat pekerja dan unsur pengusaha pada pukul 12.00 WIB di Aula Setda Palabuhanratu.

“Itu undangan rapat dadakan, jam 12.00. Undangan disampaikan via WA jam 10.26. Ya aneh lah. Maka wajar kalau dari unsur pekerja tidak bisa datang. Seolah benar-benar disetting agar unsur pekerja tidak diharapkan datang. Dan hasilnya rapat disepakati tanpa adanya tanggapan satupun dari unsur pekerja,” ujar Popon.

Bacaan Lainnya

Hal miris lainnya, hingga detik inipun berita acara atau hasil dari rapat tersebut tidak disampaikan secara resmi ke serikat pekerja, salah satunya FSP TSK SPSI.

“Kami tegaskan, bahwa sampai detik inipun kami tidak melihat isi berita acara rapat tersebut seperti apa. Kita tidak datang, karena yang saya sebutkan tadi, undangannya mendadak. Intinya, bupati dan gubernur itu pejabat daerah yang dipilih oleh rakyat. Maka berpihaklah ke rakyat, ke pekerja. Sehingga harapan kami UMK 2022 harus tetap naik,” tuntas Popon. (izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *