Telur Penyu Terus Diburu

Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi angkat bicara soal perdagangan penyu dan telurnya di wilayah Selatan Kabupaten Sukabumi. Perdagangan tersebut, tentunya bertentangan dengan Undang-undang (UU) karena semua jenis penyu merupakan satwa dilindungi.

Menurut UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, pelaku perdagangan yakni penjual dan pembeli satwa dilindungi seperti penyu dapat dijerat hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan.

“Namun, selama saya menjabat Kapolres Sukabumi selama satu tahun, belum pernah menangani kasus baik penjualan penyu maupun telurnya tersebut,” jelas Nasriadi kepada Radar Sukabumi, kemarin (29/3).

Guna mengantisipasi adanya praktik jual beli penyu dan telurnya, Polres Sukabumi sudah mengintruksikan kepada Polsek Ciracap untuk melakukan sosialisasi kepada warga setempat terkait larangan itu.

“Tentunya jika ada yang memperjual belikan penyu maupun telurnya, sudah bertentangan dengan peraturan yang ada. Maka dari itu, kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengantisipasi adanya jual beli penyu dan telurnya ini,” tandasnya.

Nasriadi menambahkan, jika menemukan baik warga maupun petugas konservasi yang memperjual belikan penyu dan telurnya, Polres Sukabumi akan bertindak tegas sesuai dengan UU yang berlaku.

“Kalau kedapatan ada yang memperjual belikan penyu dan telurnya ini akan kita tindak secara hukum yang berlaku,” tandas mantan Kasatrekrim Polres Metro Jakarta Utara ini.

Karena itu Nasriadi menghimbau, masyarakat setempat tidak boleh memasuki kawasan yang dilarang untuk dikunjungi. Hal itu, agar tidak memberikan celah kepada masyarakat maupun wisatawan untuk mengambil telur penyu tersebut.

Bahkan, jika masyarakat mendapatkan telur penyu harus segera memberitahukan anggota konservasi maupun kepolisian.

“Sekali lagi, kita menegaskan apabila masyarakat melihat terdapat penyu yang bertelur di pantai jangan diambil tapi harus segera melaporkannya kepada petugas,” pungkasnya. (bam/den/e)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *