“Alhamdulillah, petugas disini belum melakukan pelanggaran apapun. Apalagi sampai melakukan transaksi penjualan telur penyu. Untuk itu, jika ada asumsi dari luar bahwa pihak konservasi melakukan transaksi penjualan telur penyu, jelas saya sangat keberatan,” paparnya.
Ia menambahkan, hewan penyu bukan hanya ada di kawasan konservasi pantai Pangumbahan yang memiliki panjang sekitar 2,3 kilometer, tetapi di luar juga banyak ditemukan.
“Seperti di Desa Pasiripis, Desa Ujunggenteng, Desa Buni Wangi, suka ada penyu yang bertelur di pesisir pantai itu. Besar kemungkinan telur penyu ini diambil oleh masyarkat dan diperjual belikan,” imbuhnya.
Meskipun hewan penyu itu dilindungi oleh undang-undang, namun perdagangan telur masih terus terjadi. Telur penyu yang diperdagangkan tersebut sebagian besar merupakan telur penyu hijau.
Namun, sepanjang ia bertugas di kawasan konservasi, dirinya belum menemukan seorang warga yang datang ke kawasan konservasi untuk memberikan telur penyu.
“Seperti waktu itu, kita dapat informasi, bahwa di daerah Desa Pasiripis, terdapat penyu yang tengah bertelur. Saat itu, saya langsung cek ke lokasi.
Namun saat tiba di sana, ternyata penyu dan telurnya sudah tidak ada dan hanya ada bekas tempat bertelurnya saja,” imbuhnya.
Untuk meminimalisir terjadinya transaksi penjualan telur penyu, pihak konservasi selalu menggencarkan sosialisasi dan pembinaan kepada mayarakat bersama pihak Muspika setempat.
“Saya berharap seluruh element dapat meningkatkan kesadarannya, bahwa hewan penyu ini merupakan hewan dilindungi. Untuk itu, tidak boleh dimiliki apalagi sampai diperjual belikan,” pungkasnya.






