Telur Penyu Terus Diburu

“Sekitar 2015 lalu, ada seorang ibu-ibu yang ditangkap karena memperjual belikan telur penyu sekitar 20 butir di wilayah Kecamatan Surade.

Saat dimintai keterangan, ternyata ia mendapatkan telur penyu itu bukan dari wilayah konservasi, tetapi mereka menemukannya masih diwilayah pantai Selatan,” bebernya.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Koservasi Penyu, Satuan Pelayanan Taman Pesisir Penyu Pantai Pangumbahan, Ade Hendri Yunanto mengatakan, apabila petugas konservasi melakukan transaksi jual beli telur penyu, maka sesuai dengan aturan dan SOP nya, akan dikenakan sanksi pemecatan secara tidak hormat hingga perkaranya dibawa ke ranah hukum.

Hal ini dilakukan, lantaran semua jenis penyu secara nasional telah dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999.

“Transaksi jual beli telur penyu belum pernah terjadi di kawasan konservasi. Tetapi kalau di luar konservasi, memang banyak dilakukan warga.

Seperti di daerah pantai Cibulan dan pantai Citirem. Padahal sudah jelas tentang peraturannya, bagi siapa saja yang melakukan penjualan hewan dilindungi akan dikenakan kurungan penjara selama lima tahun dan denda Rp100 juta.

Peraturan ini, berlaku bukan hanya pada petugas konservasi saja, tetapi bagi masyarakat yang melakukan transaksi jual beli telur penyu, sudah jelas akan dikenakan pasal ini,” katanya.

Untuk di kawasan konservasi, pihaknya menegaskan tidak pernah ada seorang petugas pun yang terlibat dalam transaksi penjualan telur penyu itu.

Sebab, secara SOP petugas konservasi yang terdiri dari koordinator, pengawas lapangan yang berjumlah sebanyak 22 personel ini, telah bekerja sesuai dengan tufoksinya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *