Tak Berizin, DPRD Desak Satpol PP Bongkar Tower Milik Indosat di  Kalapacondong

Warga Kampung Kalapacondong, RT 31/9, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, saat melihat kondisi tower milik PT Indosat yang lokasinya berdekatan dengan pemukiman penduduk.

Saat ini, warga tengah menunggu sikap dari pemerintah untuk membongkar paksa bangunan tower tersebut. Saat warga melakukan komunikasi dengan ajudan Bupati Sukabumi, mereka berjanji kepada warga akan berupaya maksimal untuk menyelesaikan persoalan itu.

“Iya, ini kan bola panasnya itu ada di Satpol PP tentang SP III. harusnya sudah ada tindakan, namun faktanya belum ada,” tandasnya.

Bacaan Lainnya

Pihaknya menambahkan, Surat Peringatan III dari Satpol PP ini sudah dilayankan kepada pihak perusahaan sekitar pada 5 Mei 2020 lalu. Dalam SP III itu, bertuliskan bawha untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum serta penegakan peraturan perundang-undangan daerah, maka pihak perusahaan diminta untuk segera membongkar sendiri bangunan tower terthitung tujuh hari sejak terbitnya surat tersebut.

Apabila sampai batas waktu yang ditentukan belum dilaksanakan, maka dengan terpaksa Satpol PP akan melakukan tindakan sepihak sesuai peraturan yang berlaku.

“Warga sudah menegaskan hingga beberapa kali, bawha kami siap membongkar tower ini, asalkan ada izin dari Satpol PP.

Warga juga tidak mau bertindak melawan hukum. Jadi warga siap membongkar kapan pun asalkan ada surat resmi dari Satpol PP, kalau memang kendalanya pemerintah adalah biaya pembongkaran. Iya, katanya biasaya pembongkaran itu membutuhkan anggaran mulai dari Rp30 juta sampai 50 juta,” pungkasnya. (den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *