RADARSUKABUMI.com — Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah akhirnya angkat bicara soal keberadaan tower telekomunikasi milik PT Indosat di Kampung Kalapacondong, RT (31/9), Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi.
Pasalnya, tower yang dibangun oleh PT Centratama Menara Indonesia pada Oktober 2019 lalu itu, telah menuai protes dari warga terdampak yang lokasinya dekat dengan bangunan tower yang memiliki panjang sekitar 40 meter itu.
“Kami akan mendesak kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi agar segera turun ke lapangan, untuk menyelesaikan persoalan bangunan tower itu,” jela Jalil kepada Radar Sukabumi.
Pihaknya menilai, pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran perizinan. Karena, telah membangun tower tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terlebih dahulu dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi.
“Sebenarnya, di Kabupaten Sukabumi ini banyak bangunan tower yang sudah berdiri tapi tidak mengantongi IMB dan kita punya datanya. Salah satunya bangunan tower di wilayah Kampung Kalapacondong, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi. Iya, IMB nya kan belum keluar, tentu ini harus di bongkar. Apalagi, SP III nya sudah keluar,” ujarnya.
Pihaknya menilai wajar, apabila warga setempat telah memprotes pihak perusahaan yang telah membangun tower tersebut. Karena, mereka merasa khawatir terkait dampak buruk yang dirasakan dari radius tower tersebut.
“Iya, seharusnya pihak melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada warga sebelum membangun tower itu. Kalau tidak dilakukan, yah seperti ini dampaknya,” ujarnya.
Untuk itu, dalam waktu dekat ini DPRD Kabupaten Sukabumi akan mendesak kepada Satpol PP Kabupaten Sukabumi agar membongkar atau menyegel bangunan tower tersebut.