Dewan ‘Pelototi’ Kisruh Lahan HGU PT Bumilokarya di Jampangtengah Sukabumi

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah.

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Persoalan ratusan petani penggarap eks lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumilokakarya Swakarya di wilayah Kecamatan Jampangtengah masih berlanjut. Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Jalil Abdillah menilai, para petani tersebut protes sekaligus kecewa lantaran rencana perpanjangan izin yang akan dilakukan oleh perusahaan tersebut.

“PT Bumiloka ini sudah lama habis izinnya. Nah, seharusnya pemerintah daerah lebih tegas memberikan izin perpanjangan. Jangan sampai luas lahan yang diberikan ke PT Bumiloka itu, diterlantarkan oleh pihak perkebunan atau tidak digarap,” kata Jalil kepada Radar Sukabumi, Kamis (24/03).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria, sambung Jalil, bahwa ada kewajiban perkebunan jika sedang melakukan proses perpanjangan perizinan, maka 20 persen dari luas lahan itu harus disisihkan. Minimalnya, untuk fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) untuk kepentintangan warga.

“Nah, itu wajib diberikan kepada warga untuk dijadikan objek tora,” imbuhnya.

Selain itu, kata Jalil lagi, pada Perpres 40 tahun 1996 kaitan dengan HGU dan HGB terdapat syarat dan kewajiban dari perusahaan dan ketika mereka memberikan hak kewajibannya harus di tunaikan. Yakni, kewajibannya memanfaatkan lahan sesuai peruntukan dan tidak boleh menerlantarkan kebun atau lahanya dan harus menjaga kesuburan tanah.

“Kalau itu tidak ditaati oleh pihak perkebunan, maka pemerintah daerah seharusnya mencabut izinnya itu, terkecuali kalau pihak perushaan mau memperbaikinya,” paparnya.

Dia menambahkan, di wilayah Kabupaten Sukabumi, sebenarnya terdapat lahan HGU sebanyak 53 dan 4 perusahaan dari PTPN. Status semua perkebunan tersebut ada yang sudah habis, ada yang sudah diperpajang dan ada juga yang sedang diproses izinnya.

“Nah yang lahan di PT Bumiloka itu, sebenarnya kita sudah melakukan tindakan pada tahun sebelumnya. Bahkan, di wilayah Jampangtengah itu, bukan hanya perusahaan itu saja yang bermasalah dalam hal pertanahan, tetapi masih ada juga beberapa perusahaan lainnya,” tandasnya.

Sebab itu, Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi yang membidangi masalah pertanahan akan terus melakukan tindakan. Salah satunya, dengan mengawasi bagaimana proses perpanjangan izin dari PT Bumiloka itu, dapat berjalan dengan baik. Dirinya juga menilai kedua hubungan antara warga dengan pihak perkebunan itu harus diperbaiki.

“Intinya keberadaan perkebunan itu harus dirasakan manfaatnya oleh warga sekitar, jangan sampai warga setempat hanya bisa menonton di tanah yang begitu luas atau di tanah milik negara, karena pada dasarnya dan hakitanya tanah itu milik rakyat,” pungkasnya. (Den/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *