SPK Bodong di Dinkes Kabupaten Sukabumi Libatkan 36 Perusahaan, Kerugian Capai Rp25 Milyar

Sejumlah petugas kejaksaan Kabupaten Sukabumi
BARANG BUKTI : Sejumlah petugas kejaksaan Kabupaten Sukabumi saat mengeluarkan mesin penghitung uang yang akan digunakan untuk menghitung uang dari hasil kasus SPK Fiktif di Dinkes Kabupaten Sukabumi. 

Ketika disinggung mengenai kronologis terbitnya SPK fiktif tersebut, Siju menjawab, kasus tindak pidana korupsi ini bermula pada tahun 2016. Saat itu, SPK itu ada di Bank BJB Palabuhanratu. Namun, pada faktanya anggaran dari pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak mengeluarkan anggaran.

Bacaan Lainnya

“Jadi kronlogis singkatnya tidak ada kepastian anggaran dari pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi. Sementara SPK itu terbit dari Dinas Kesehatan. Nah, dari situ lah SPK fiktif itu muncul,” bebernya.

Pihaknya menambahkan, mayoritas pembangunan yang menggunakan SPK fiktif di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi ini, untuk pembangunan fisik dan pengadaan alat kesehatan (alkes). Seperti, pembangunan sanitasi, MCK, pengadaan alat kesehatan, pembangunan Puskesmas dan lainnya.

“Nanti, akan kita pastikan apa saja yang sudah teralisasi. Nanti akan kita perhitungkan semuanya. Karena, perkaranya masih dalam pemeriksaan lanjutan,” pungkasnya. (den/hnd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *