SUKABUMI — Malam kemarin Selasa (15/11/2022) Kejaksaan Sukabumi menerima uang titipan kasus Surat Perintah Kerja (SPK) bodong atau fiktif di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi senilai Rp4,3 Milyar. Uang tersebut hanya sebagian kecil dari jumlah kerugian yang mencapai Rp25 Milyar.
Saat ini, diketahui Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sudah memeriksa 30 saksi yang diduga terlibat dalam praktik haram tersebut. Mulai dari pegawai Dinkes Kabupaten, Bank BJB, Para Pengusaha serta Pegawai Provinsi Jawa Barat diduga terlibat.
“Sejau ini sudah 30 saksi yang kita mintai keterangan, “ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju kepada wartawan, Selasa (15/11/2022) malam.
Nilai uang Rp4,3 Milyar ini merupakan pengembalian dari lima perusahaan yang diduga terlibat dari jumlah seluruhnya 36 perusahaan.
Diketahui sebelumnya, Uang Rp4,3 Milyar tersebut diduga merupakan sebagian hasil dari kasus SPK fiktif yang dilakukan Dinkes Kabupaten Sukabumi pada tahun 2016. Perusahaan-perusahaan tersebut, melakukan pembangunan pada program di Dinkes Kabupaten Sukabumi yang diduga menggunakan SPK fiktif pada kasus tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Perkara kasus dugaan SPK fiktif ini, statusnya kini masih dalam tahap penyidikan. Untuk itu, saat ini Kejari Kabupaten Sukabumi masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan ia juga memastikan dalam waktu dekat ini, akan mengumumkan tersangkanya.