Pembangunan Alun-alun Gado Bangkong Palabuhanratu Masih Terkendala Lahan

Rencana Site Plan Gado Bangkong
Rencana Site Plan Gado Bangkong yang akan dibuat Alun Alun dan RTH. (Foto : ist)

SUKABUMI — Rencana pembangunan Pantai Gadobangkong menjadi Alun-alun dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berlokasi di jalan Kidang Kencana, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi terkendala persoalan lahan.

Arif Rahman, Subkordinator Pemukiman Kumuh pada Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi saat ini persoalan lahan masih menjadi pembahasan untuk pembebasannya masih dilakukan dinas pertanahan dan tata ruang.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan rapat yang dilakukan dengan beberapa intansi terkait dan pemerintahan provinsi jabar sebetulnya progres untuk rencana tesebut terus berjalan.

“Terakhir itu di dinas pertanahan dan tata ruang, membahas waktu itu saat masih Kabid sebelumnya memang mengikuti dari awal, ketika itu hasil dari rapat dinas pertanahan itu, memang ada beberapa faktor kaitan penataan Gado bangkong,” ungkap Arif Rahman belum lama ini.

Lebih lanjut Arif Rahman mengenai lahan pribadi tersebut sedang dan dibawah tindak lanjut Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi, dimana ada dua orang yang memiliki lahan di area yang akan dibangun alun alun tersebut.

“Lebih jelas tata ruang, ada beberapa orang disitu, tapi itu sudah clean and clear tapi memang belum ada pelaksanaaan pembayaran dari pemerintah daerah ke pemilik lahan. Karena pada waktu itu dari dinas kami, khususnya dibidang bangunan itu pihak DPTPR meminta bantuan teknis bangunan untuk mengukur bangunan bangunan yang nantinya akan dibayar atau dibebaskan oleh pihak pertanahan dan tata ruang,” jelasnya.

Masih kata Arif Rahman, selain itu ada aset yang menjadi permasalahan lahan, dimana terdapat aset secara nomenklatur sebelumnya diklaim milik pihak Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jawa barat namun ternyata setelah dilakukan konfirmasi dalam rapat bersama di kantor Dinas Pekerjaan Umum pemerintah provinsi dijalan Bhayangkara beberapa waktu lalu ternyata memang dari data base tidak terdaftar aset tersebut milik dinas PU Provinsi Jabar.

“Secara oral memang karena jaman dulu mungkin kurang administrasi atau apa itu tidak terdaftar sehingga untuk lahan tersebut, secara kedinasan ataupun secara rapat waktu itu memang akan diuruskan ke pengadilan, kenapa ke pengadilan karena memang rencananya pihak tata ruang itu akan membayar kepada dua pemilik lahan di area yang akan dibangun alun alun Gado Bangkong tersebut,” terangnya.

“Disana memang ada yang menempati dua orang pemilik, lokasinya hampir ditengah tengah sekitar itu, dulunya kepemilikannya itu PU provinsi tapi ketika ditelusuri ternyata pihak PU Provinsi pun diasetnya di DPKAD nya tidak tertera,” ucapnya.

Pantai Gado Bangkong
Pantai Gado Bangkong di Jalan Kidang Kencana, Kelurahan/ Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi

Sehingga, kata Arif aada kemungkinan memang pihak tata ruang akan membeli kepada pihak yang menempati, hanya saja menurutnya karena dasar hukumnya kurang kuat maka akan disidangkan terlebih dahulu, akan proses perdata terlebih dahulu terkait status lahan antara dua orang yang menempati lahan dilokasi tersebur yang dulunya nota bene informasinya memang orang PU dulu.

“Mungkin kemudian dilimpahkan lah ya, nah sekarang ternyata sudah punya SPPT nya, sedangkan pemda sendiri, PU provinsi sendiri tidak ada bukti kepemilikan, antara PU provinsi dengan yang menempati disana, sehingga dinas tata ruang akan membeli secara prosedural agar aman ya, kemarin ada dari pertanahan akan diuruskan dulu lahannya itu. Mungkin informasi dari tata ruang kaitan pertanahan dilahan gado bangkong seperti itu,” tuturnya.

Masih kata Arif, sementara untuk rencana pembangunan alun alun Gado Bangkong sendiri akan dilakukan oleh pemerintah provinsi, pemerintah daerah hanya sebagai penerima, dan pengerjaannya juga akan dilakukan oleh dinas pemerintah provinsi dinas perkim Kabupaten Sukabumi hanya melakukan pengawasan.

“Nilainya informasi awal 23 Milyar, itu seperti maket, seperti RTH gituh, jadi untuk pembangunan dan sebagainya itu dari provinsi semua, anggaran semua dari provinsi kemudian kita hanya memang sebagai penerima saja dan pengawas,” bebernya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *