Pembahasan UMK Kabupaten Sukabumi 2020 Berlangsung Alot

Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja menggeruduk kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi di Jalan Pelabuhan II, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.

SUKABUMI – Ratusan buruh di Kabupaten Sukabumi menggeruduk kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi di Jalan Pelabuhan II, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, kemarin (12/11).

Kedatangan mereka untuk mengawal rapat pleno dewan pengupahan dalam pembahasan penyampaian Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabuapaten Sukabumi 2020.

Bacaan Lainnya

Rapat pleno dewan pengupahan tersebut, berlangsung alot. Lantaran, beberapa anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Sukabumi, tidak menerima kenaikan UMK 2020 tersebut diterapkan untuk perusahaan industri produksi tekstil.

Sementara, seluruh buruh yang tergabung dalam berbagai serikat buruh di Kabupaten Sukabumi menginginkan UMK Kabupaten Sukabumi mengalami kenaikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Ahmad Muladi mengatakan, penghitungan UMK Kabupaten Sukabumi pada 2020 menggunakan formula penghitungan upah minimum sesuai PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Berdasarkan hasil perhitungan sesuai dengan formula tersebut, maka keluar nominal UMK 2020 sebesar Rp3.028.531,” jelas Muladi kepada Radar Sukabumi usai menggelar rapat dewan pengupahan yang digelar secara tertutup tersebut, kemarin (12/11).

Saat dewan pengupahan membahas penyampaian UMK 2020, anggota Apindo Kabupaten Sukabumi, hanya menerima dan akan memberlakukan kenaikan UMK tersebut untuk jenis industri padat modal.

Sementara untuk jenis industri garment atau tekstil, Apindo akan mengusulkan kepada pemerintah daerah dan provinisi untuk menggunakan Upah Minimun Provinsi (UMP) dengan besaran nominal Rp1.800.000.

“Dari ribuan perusahaan yang ada di Kabupaten Sukabum ini, hampir 70 persen perusaaan tekstil dan paling banyak berada di wilayah Sukabumi Utara.

Apindo menolak kenaikan UMK untuk perusahaan tekstil ini, dengan alasan bahwa saat ini kondisi keuangan perusahaan garment sedang terpuruk. Terlebih lagi, penjualan hasil produksinya banyak menemukan kendala karena persaingan daerah,” ujarnya.

Rapat pembahasan penyampaian UMK 2020 ini, ujar Muladi, merupakan rapat terakhir. Untuk itu, setelah rapat pleno tersebut dewan pengupahan langsung membuatkan berita acara sebagai dasar untuk pembahasan kepada Bupati Sukabumi. “Jadi nanti, Pak Bupati akan membuat rekomendasi soal UMK 2020 ini kepada pemerintah provinsi untuk ditetapkan nominalnya oleh Pak Gubernur,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Sukabumi, Dadeng Nazarudin mengatakan, dalam memperjuangkan hak buruh, pihaknya bersama berbagai serikat pekerja di Kabupaten Sukabumi.

Seperti PC FSP TSK, DPC SPN, DPC F Hukatan Kabupaten Sukabumi, DPC Opsi, PC SPDAG membuatkan surat tuntutan bersama agar dewan pengupahan menaikan UMK 2020 sesuai PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Kami menuntut dewan pengupahan untuk segera menyepakati besaran UMK 2020 sebesar Rp3.028.531 sesuai dengan kenaikan PDB dan inflasi sebesar Rp8,51 persen. Ini harus dilakukan sebagai pertimbangan Bupati Sukabumi dalam membuat rekomendasi besaran UMK kepada Gubernur Jawa Barat,” katanya.

Sebab itu, seluruh serikat pekerja meminta kepada Bupati Sukabumi untuk menyatakan menolak diberlakukan upah padat karya yang nilainya di bawah UMK 2020.

“Saya berharap kepada Pak Gubernur Jawa Barat untuk segera mentapkan besaran nilai UMK 2020 paling lambat pada 21 November 2019 mendatang,” pungkasnya. (den/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *