72 Napiter di Bogor Berikrar Setia Pada NKRI

Sejumlah narapidana kasus terorisme atau napiter mengucapkan ikrar setiap kepada NKRI di Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (24/4/2024). (M Fikri Setiawan)
Sejumlah narapidana kasus terorisme atau napiter mengucapkan ikrar setiap kepada NKRI di Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (24/4/2024). (M Fikri Setiawan)

BOGOR — Sebanyak 72 orang narapidana kasus terorisme (Napiter) mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Reynhard Silitonga di Lapas Gunung Sindur menjelaskan para narapidana kasus terorisme (napiter) itu berasal dari sembilan lembaga pemasyarakatan (lapas).

Bacaan Lainnya

Kegiatan ikrar NKRI merupakan salah satu bukti keberhasilan kerja-kerja lembaga yang terlibat dalam melakukan pembinaan kepada napiter.

Kegiatan bertajuk “Ikrar Setia Napiter terhadap NKRI” secara serentak ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60.

Reynhard berharap para napiter yang telah mengucapkan ikrar setia menjadi warga negara yang baik dalam berhubungan dengan sesama warga negara lainnya maupun terhadap lembaga kenegaraan.

“Terima kasih kepada seluruh stakeholder yang telah mendukung keberhasilan pembinaan warga binaan tindak pidana terorisme di dalam Lapas, yaitu kepada BNPT, Densus 88, Kemenag, BIN, BPIP, pemerintah daerah, organisasi masyarakat serta instansi lainnya,” ujarnya.

Reynhard menyebutkan napiter yang mengucapkan ikrar setia berasal dari Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur sebanyak 48 orang, Lapas Narkotika Kelas II A Gunung Sindur 10 orang, Lapas Khusus Kelas II B Sentul ada lima orang, Lapas Kelas II A Karawang tiga orang, Lapas Kelas I Tangerang dua orang, serta Lapas Kelas II A Kuningan, Lapas Kelas II A Ambarawa, Lapas Khusus Kelas II A Pasir Putih, serta Lapas Perempuan Kelas II A Semarang masing-masing satu orang.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *