UMK Sukabumi 2020, Diangka Rp3 Juta

Dewan pengupahan Kabupaten Sukabumi saat menggelar rapar di Kantor Disnakertrans, belum lama ini.

SUKABUMI — Kabar bahagia bagi buruh Kabupaten Sukabumi. Tahun depan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi dipastikan naik diangka 8,44 persen. Dengan demikian, jumlah upah buruh perbulan pada 2020 nanti dipastikan dingka tiga juta lebih.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI), Ahmad Muladi mengatakan, kenaikan UMK Kabupaten Sukabumi ini berdasarkan perkembangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi warga secara nasional yang digunakan dalam penentuan upah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Bacaan Lainnya

“Saat ini UMK Kabupaten Sukabumi berada di kisaran Rp2.791.015. Jadi kalau nanti naik sekitar 8 persen, maka UMK-nya berada sekitar tiga juta lebih,” jelas Muladi kepada Radar Sukabumi, kemarin (16/10).

Kenaikan UMK ini, sambung Muladi, akan ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui pemerintah Provinsi Jawa Barat. Penetapannya berdasarkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan tim gabungan dewan pengupahan, terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah dan pihak independen dari akademisi.

“Setelah melakukan survei KHL, nantinya akan diajukan dalam rapat terakhir penentuan UMK 2020, pembahasan dewan pengupahan,” bebernya.

Ketua Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Sukabumi, Dadeng Nazarudin mengatakan, ribuan buruh Sukabumi menuntut kepada pemerintah agar UMK Kabupaten Sukabumi pada 2020 nanti sesuai dengan hasil survei KHL real kebutuhan buruh.

“Memang BPS sampai saat ini belum mengeluarkan secara resmi berapa nilai inflasi dan PDB untuk menjadi bahan acuan kenaikan UMK Kabupaten Sukabumi pada 2020 nanti.

Namun berdasarkan acuan perkembangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional, diperkirakan kenaikan ini sekitar 8,44 persen. Dari nilai UMK saat ini Rp. 2.791.015, naik menjadi sekitar Rp3. 026.577,” katanya.

Bila pemerintah tidak menaikan upah pada tahun depan, Dadeng berjanji bersama ribuan buruh lainnya akan melakukan aksi demonstrasi ke Gedung Negara Pendopo Sukabumi. “Jika nanti nilai UMKnya naik tidak sesuai aturan, maka kami pastikan melakukan aksi besar di Gedung Pendopo Sukabumi,” pungkasnya. (Den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *