Apindo Keberatan UMK Sukabumi Naik

Ketua DPK Apindo Kabupaten Sukabumi, Ning Wahyu bersama Direktur PT Citra Unggul Perkasa (CUP) di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Hengky Kim saat berdiskusi soal rencana kenaikan UMK 2020

SUKABUMI – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Sukabumi angkat bicara terkait rencana kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2020. Asosiasi ini menilai, kenaikan upah ini akan memberatkan pengusaha.

Berdasarkan informasi yang di peroleh Radar Sukabumi, UMK Kabupaten Sukabumi akan naik sekitar 8,51 persen. Dari Rp2.791.015, naik menjadi Rp3.028.530.

Bacaan Lainnya

Ketua DPK Apindo Kabupaten Sukabumi, Ning Wahyu mengatakan, rencana kenaikan UMK 2020 ini memberatkan peningkatan dan stabilisasi investasi perusahaan di Sukabumi. Ia mengingatkan, pada 2018 sampai 2019 ini, 10 perusahaan hengkang dari Kabupaten Sukabumi akibat upah yang dirasa tinggi.

“Tahun kemarin saja, upah buruh yang kisaran Rp2.791.015 sudah ada sekitar 10 perusahaan yang tutup dan keluar dari Sukabumi. Apalagi pada 2020 nanti kalau upahnya naik di atas Rp3 juta, saya khawatir akan ada lagi perusahaan yang gulung tikar dan memilih keluar dari Sukabumi karena tidak kuat menanggung upah tinggi,” jelas Ning Wahyu kepada Radar Sukabumi, Minggu (20/10).

Rencana kenaikan UMK Kabupaten Sukabumi pada 2020, sambung Ning Wahyu, dinilai akan menurunkan daya saing bila dibandingkan dengan upah buruh di daerah Jawa Tengah, yang hanya diangka Rp1,7 juta. Terlebih saat ini, pihak perusahaan banyak menjumpai kendala dari faktor eksternal terkait persaingan perusahaan di Kabupaten Sukabumi dengan perusahaan di daerah lain.

“Seperti di Jawa Tengah saja, upah buruh bedanya dengan Kabupaten Sukabumi sekitar Rp1 juta. Kalau Rp1 juta ini dikalikan dengan jumlah buruh sebanyak 30.000 karayawan seperti di PT GSI saja, perbulannya bisa beda sampai Rp30 Miliar.

Jadi bisa dibayangkan bagaimana perusahaan mau bertahan. Saya berharap jangan sampai dengan kondisi seperti ini, pihak perusahaan padat karya yang sensitif terhadap kenaikan upah, masih terus dituntut dengan upah sektor, BPJS dan lainnya. Karena sudah jelas ini sangat memberatkan para pengusaha,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *