Konsumen Es Krim di Sukabumi Was-was, Soal Mixue Belum Halal

Data dan Fakta Mixue Es Krim
Data dan Fakta Mixue Es Krim

SUKABUMI – Kementerian Agama (Kemenag) RI membeberkan fakta baru soal keberadaan Mixue es krim. Pihaknya menyebut, brand es krim teresbut dinyatakan belum halal.

Rupanya, perusahaan asal Tiongkok ini sudah menyebar di Sukabumi. Bahkan, setiap kedainya selalu diburu oleh para penikmat es krim di Sukabumi. Mereka pun dibuat kaget dengan adanya kabar bahwa Mixue es krim ini belum mendapat label halal dari pemerintah.

Bacaan Lainnya

“Tapi setelah saya tanya-tanya melalui instagram, ataupun secara langsung, bahwa bukan tidak halal melainkan sedang dalam tahap proses mendaptkan sertifikat halal. Kemudian ada juga di akun resmi Mixue, yang menginformasikan secara detail. Jadi saya pun sedikit lega. Tidak khawatir lagi,” aku salah satu pelanggan Mixue es krim, Rina Marlina (24).

Sedangkan, Kemenag Kota Sukabumi belum banyak berkomentar terkait stetmen dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI terkait keberadaan Maxue es krim.

“Kita akan telaah dulu, apakah memang betul sudah terdaftar di BPJPH apa belum, dan kalau saya mengatakan salah itu tidak berani, karena belum ada bukti yang kuat,” ujar Kepala Kemenag Kota Sukabumi, Samsul Puad.

Samsul menambahkan, memang kalau sesuai aturan, memasang label halal di gerai tidak boleh, jika belum mendapatkan sertivikasi. “Tapi lebih baiknya, nanti ada tim khusus yang menyatakan bahwa sesuai aturan atau tidak,” ucapnya.

Dulu Kemenag pun pernah melakukan monitoring bersama BPJPH pusat kepada salah satu mall. “Memang sudah ada jaminan halal, tapi ternyata kita cek itu belum terdaftar. Padahal negara sekarang sudah mempermudah soal perizinan, bisa secara online lewat aplikasi,” tandasnya.

Sementara itu, Karyawan Mixue Cabang Kota Sukabumi, Ilham Maulana mengatakan, saat ini memang banyak customer yang mempertanyakan halal atau tidak. Itu pun ada yang menanyakan secara langsung dan ada juga yang melalui sosial media Mixue.

“Ya, memang betul saat ini Mixue belum memiliki sertifikat halal. Namun bukan berarti Mixue tidak halal. Jika ada yang menyebarkan bahwa Mixue tidak halal, itu tidak benar,” ucapnya.

Ilham menjelaskan, Mixue itu awalnya dari China, datang ke Indonesia sejak tahun 2020, dan mulai mengurus sertifikat halalnya ini awal tahun 2021.

“Namun sampai saat ini masih belum selesai. Karena kanapa, bahan baku Mixue 90 persen di impor dari China. Kemudian bahan baku tidak terpusat seluruhnya di satu kota. Itulah faktor yang menyebabkan sertifikat halal belum selesai,” tegasnya.

Kedepannya, pihak Mixue terus berupaya untuk secepatnya memdapatkan sertifikat halal. “Ya, mudah-mudahan kami akan mendapatkan sertifikat halalnya di Januari sekarang,” harap Ilham.

Ilham mengungkapkan, ada rumor juga bahwa Mixue tidak lolos Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal itu juda ditegaskannya tidak benar.

“Karena setiap bahan baku yang di impor, wajib memperoleh Surat Keterangan Impor (SKI) dari BPOM terlebih dahulu. Jika tidak, produk akan ditahan di bea cukai, dan SKI merupakan bukti bahwa telah lolos verifikasi BPOM,” ungkapnya. (cr4/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *