Dewan Bahas Raperda CSR, Respons Perusahaan di Kota Sukabumi Kok Gini?

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Panitia Khusus ( Pansus) Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau CSR DPRD Kota Sukabumi nampaknya tidak direspon baik oleh sejumlah perusahaan yang ada di Kota Sukabumi.

Hal tersebut dilihat dari minimnya kedatangan pihak perusahaan saat diundang oleh Pansus untuk membahas Raperda CSR. Dalam sesi pertama ini, Pansus mengundang sebanyak 14 perusahaan tapi yang hadir hanya dua perusahaan.

Bacaan Lainnya

“Rapat kerja Pansus hari ini dibagi tiga sesi, untuk sesi pertama ini yang di undang sebanyak 14 perusahaan tapi hadir hanya 2 perusahaan, PT Slamet Lestari Mandiri dan FIF Grup,Sangat disayangkan sekali yang lain tidak bisa hadir,” ujar Ketua Pansus TJSLP, Ivan Rusvansyah kepada Radar Sukabumi, Senin (7/9).

Bahkan sebelumnya, Pansus telah mengundang sejumlah perbankan di Kota Sukabumi tapi tak satupun hadir. Untuk itu, pihaknya mengagendakan kembali pada hari ini di sesi ketiga.
“Sebelumnya beberapa perbankan sudah kita undang, namun karena pada hari Sabtu jadi tidak bisa hadir. Kita jadwalkan kembali, mudah mudahan hadir,” katanya.

Total perusahaan yang diundang oleh pansus sebanyak 40 perusahaan. Undangan ini hanya sebatas menerima masukan, pandangan mengenai Raperda CSR ini.

” Mereka akan menjadi mitra nantinya di Perda CSR ini. Makanya kita meminta masukan dan pandangan seperti apa. Sehingga nantinya perusahaan bisa mengetahui Raperda ini,” ungkapnya.

Ketidakhadiran perusahaan kata Ivan tidak akan berpengaruh terhadap Perda CSR ini. Ketika Raperda ini didefinitifkan bersama pemerintah Kota Sukabumi, perusahaan harus mengiktuinya.

” Adanya Raperda CSR ini memberikan kejelasan payung hukum bagi pemerintah Kota Sukabumi dalam mengelola dana CSR dari setiap perusahaan agar bisa tepat sasaran,” katanya.

Perda CSR ini membantu pihak pemerintah Kota Sukabumi dalam pembangunan di Kota Sukabumi. Dan mewujudkan visi misi dari Pemerintah Kota Sukabumi.

“Kita ketahui bersama pemerintah itu mempunyai keterbatasan anggaran dalam melakukan pembangunan. Keberadaan payung hukum Perda ini bisa memperkuat. Sehingga pembangunan yang tidak tercover oleh APBD bisa menggunakan dana CSR ini,” jelasnya.

Sementara itu, HRD PT Slamet Lestari Mandiri, Sugeng Bakti mengaku adanya forum diskusi dengan DPRD Kota Sukabumi sangat memberikan manfaat yang luar biasa. Pihaknya hanya diminta memberikan masukan dengan adanya Raperda CSR ini.

“Hari ini banyak beberapa perusahaan yang tidak datang, padahal ini bagus banget. Dengan adanya Rapreda CSR ini mudah dioperasionalkan, diawasi dan evaluasi. Sehingga dana yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk CSR bisa tetap sasaran,” katanya.

Pihaknya sangat mendukung, langkah pembentukan Reperda CSR ini. Apalagi masih ada yang belum mengetahui seperti apa pengalokasikan atau penggunaan dana CSR ini.

“Salah satu kelemahan kita dari komunikasi yang kurang bagus, kalau bagus komunikasinya program apa yang akan dibangun oleh Kota Sukabumi bisa saling suport dan bersinergi,” pungkasnya. (bal/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *