Bank BUMN jadi Klaster Baru Covid-19 di Kota Sukabumi?

SUKABUMI – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sukabumi, menyebutkan satu pasien dari 10 orang yang terkonfirmasi positif dinyatakan sembuh. Pasalnya, salah seorang pasien itu sudah menjalani isolasi mandiri di Jakarta hingga masuk kategori Orang Tanpa Gejala (OTG).

Hal ini jelas menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, jumlah penambahan kasus tersebut baru saja diumumkan pada 3 Agustus 2020. Tapi selang sehari, sudah ada pasien yang dinyatakan sembuh.

Bacaan Lainnya

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Sukabumi dinilai menutup-nutupi data kasus penambahan pasien positif Covid-19. Padahal, klaster baru ini berada di kantor pelayanan publik yang dekat kaitannya dengan masyarakat.

Dari informasi yang berhasil diperoleh Radar Sukabumi, ternyata kantor pelayanan publik tersebut merupakan salah satu Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau bank plat merah.

“Ya memang infonya itu merupakan bank plat merah atau salah satu Bank BUMN,” singkat salah satu dokter yang enggan namanya dikorankan.

Anggota DPRD Kota Sukabumi pun merasa dibuat aneh dengan data tersebut. Hal ini dilontarkan politisi PPP, Muchendra. “Setahu saya biasanya yang positif itu bisa sampai 14 hari di karantina. Tapi ini 1 hari sudah sembuh, apakah memang data ini di tutupi, untuk apa tujuannya. Jadi bikin bingung masyarakat ,” singkatnya.

Muchendra mengaku sangat menyayangkan sikap Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang terkesan mentutupi kasus virus corona di Kota Sukabumi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *