Wiranto: Pemerintah Tidak Lemahkan KPK

JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan menolak untuk disahkannya Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KPK beralasan ada pasal-pasal yang memperlemah lembaga antirasuah ini sendiri. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto mengatakan saat ini masih diperlukan koordinasi dengan KPK.

Karena pemerintah dan juga pihak lain tidak ingin melemahkan KPK. “Makanya itu dikoordinasikan dahulu, jangan sampai salah penilaian. Semangat berantas korupsi kita setuju, Presiden dan Wapres setuju berantas korupsi. Enggak mungkin pemerintah punya niatan dan upaya cara ?untuk melemahkan KPK,” ujar Wiranto di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/5).

Bacaan Lainnya

Wiranto mengaku tidak ada aturan yang saling bersinggungan dalam Rancangan KUHP dengan UU KPK dan UU Tipikor. Sebab hal itu masuk dalam hukum bersifat khusus (lex specialis) yang mengesampingkan hukum bersifat umum (lex generalis). “Lex specialis dan generalis itu enggak tumpang tindih. Tidak ada niat upaya melawan korupsi,” tegasnya.

Oleh sebab itu Wiranto meminta kepada semua pihak jangan beranggapan pemerintah ingin memperlemah KPK. Sebab Presiden Jokowi sudah sepakat mendukung pemberantasan korupsi. Bahkan semakin ditingkatkan pemberantasannya.

“Mudah-mudahan tidak ada lagi tuduhan kekhawatiran kecurigaan bahwa ada upaya melemahkan KPK dalam RKUHP. Itu enggak ada. Saya bicara tidak main-main. Masa saya bohong,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief menyebut terdapat sejumlah persoalan yang dianggap berisiko bagi lembaga antirasuah ataupun pemberantasan korupsi ke depan, jika tindak pidana korupsi masuk ke dalam KUHP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *