Persoalan lainnya, kata dia, beberapa tindak pidana korupsi dari UU Tipikor dimasukkan ke dalam Bab Tindak Pidana Umum Rancangan KUHP.
Karena kalau masuk tindak pidana umum, berarti relevansi KPK sebagai lembaga khusus itu kan jadi dipertanyakan lagi. Jadi, bisa akan menimbulkan kendala hukum yang menurut saya akan lebih susah untuk diselesaikan.
(gwn/JPC)