Ditagih Debt Collector Pinjol Ilegal, Korban di Jabar Stres hingga Masuk RS

Polda Jabar
Karyawan jasa pinjaman online (pinjol) ilegal yang didominasi debt collector digelandang ke Mapolda Jabar, Jumat (15/10/2021) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Istimewa)

BANDUNG – Unit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) mengamankan karyawan jasa pinjaman online (pinjol) ilegal yang didominasi oleh debt collector di Yogyakarta, Kamis (14/10/2021) malam.

Mereka digelandang ke Mapolda Jabar pada Jumat (15/10/2021) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, sebagai tindak lanjut laporan korban pinjol ilegal.

Bacaan Lainnya

“Ada 89 orang yang sudah kita amankan di Yogyakarta,” ungkap Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy.

Menurut Roland, akan melakukan pemeriksaan intenstif untuk mencari tahu perannya masing-masing, termasuk mengungkap modus dan mekanisme kerjanya.

Namun, dari pemeriksaan sementara, puluhan kolektor yang diamankan memang kerap melakukan penagihan dengan cara kasar, seperti dengan mengata-ngatai hingga mengancam nasabahnya.

Kondisi itu juga yang dialami korban pinjol yang melapor ke Polda Jabar, dimana pelapor mengalami depresi hingga harus dilarikan ke rumah sakit akibat tekanan demi tekanan dari debt collector pinjol ilegal tersebut.

“Iya (mengancam). Jadi, hasil device yang kita dapatkan, kita lihat di PC-nya juga, itu kita dapatkan adanya pengancaman ke beberapa nasabah sampai dengan si korban ini masuk rumah sakit karena merasa terancam atau depresi,” ungkapnya.

“Ancamannya mengata-ngatai kemudian meminta dan memaksa segera melakukan pembayaran,” lanjutnya.

Roland katakan, dari puluhan debt collector yang diamankan, 4 orang di antaranya diduga terlibat langsung dengan korban, sementara sisanya akan diperiksa untuk mengetahui peran masing-masing.

“HRD-nya sudah diamankan, 2 orang, yang lainnya belum tau perannya, statusnya masih didalami,” ungkapnya.

Roland meminta waktu untuk memberikan penjelasan lebih rinci. Pasalnya, setelah diamankan, para debt collector tersebut baru tiba di Mapolda Jabar dan baru dilakukan pemeriksaan intensif .

“Dari semua yang kita amankan ini kan masih dalam proses interogasi. Nanti dalam proses interogasi kita akan temukan bagaimana modusnya dan mekanisme mereka bekerja, ini butuh waktu, jadi saya mohon waktunya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Roland mempersilakan masyarakat korban pinjol melapor.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *