28 Polisi Dicepat Tidak Hormat Polda Jabar

Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus saat menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 personel Polri di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (4/3/2024). (Polda Jabar)
Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus saat menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 personel Polri di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (4/3/2024). (Polda Jabar)

BANDUNG — Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 personel Polisi karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang dilakukan.

Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus menyampaikan bahwa pemberhentian secara tidak hormat tersebut merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang telah mencoreng nama institusi ini.

Bacaan Lainnya

“Dimana institusi Polri yang terus berupaya membangun kepercayaan dengan bertugas secara prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan, namun dikotori dan dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,“ kata Akhmad di Bandung, Senin.

Akhmad menyebut ke-28 personel yang menjalani upacara PTDH ini memiliki pelanggaran karena terserat kasus pidana pencurian, narkotika, kekerasan, penyimpangan seksual hingga desersi atau lari dari tugas.

“Terkait hal itu, saya selaku pimpinan Polda Jabar, saya tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan tegas terhadap seluruh personel yang melakukan tindakan pelanggaran dan kasus lainnya,” kata Akhmad.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *