Diteror Rentenir atau Pinjol? Jangan Takut, Warga Bandung Bisa Chat WhatsApp ke Nomor Ini

Satgas Anti Rentenir Kota-Bandung
Satgas Anti Rentenir Kota Bandung

BANDUNG – Satuan Tugas (Satgas) Anti Rentenir Kota Bandung menerima 7.321 pengaduan warga sejak 2018 hingga Oktober 2021. Mereka melapor setelah merasa menjadi korban rentenir atas utang yang dipinjamnya.

Ketua Umum Satgas Anti Rentenir Kota Bandung, Atet Dedi Handiman mengungkapkan, hasil analisa dari pengaduan, sekitar 6 persen meminjam untuk dana pendidikan, berobat (3 persen), usaha (49 persen), kebutuhan konsumtif (2 persen), dan biaya hidup sehari-hari (33 persen).

Bacaan Lainnya

“Karena itu, dalam Keputusan Walikota, Satgas melibatkan OPD untuk tindak lanjut. Misalnya di pendidikan itu ada akses pendidikan gratis oleh Dinas Pendidikan. Warga yang berobat ke Dinas Kesehatan,” ungkap Atet dalam acara Bandung Menjawab, Kamis (14/10/2021) di Auditorium Rosada Balai Kota Bandung.

4.000 warga Kota Bandung dapat akses pinjol dan sisanya rentenir

Menurut Atet, dari jumlah 7.321 warga Kota Bandung yang merasa menjadi korban, yang mendapat akses dari pinjaman online (pinjol) sekitar 4.000an sedangkan sisanya dari rentenir perorangan atau yang berkedok koperasi dan ilegal.

“Kebanyakan ternyata koperasi yang berpraktek sebagai rentenir itu bukan koperasi di Kota Bandung, dari luar kota. Jadi kita untuk melakukan tindakan yuridis sesuai perkoperasian yang menjadi kewenangan dinas itu agak sulit,” katanya.

“Tapi kemarin ada 16 koperasi di Kota Bandung tapi tingkah lakunya, contoh Koperasi itu tidak boleh mencari nasabah untuk pinjaman, nasabah Koperasi itu harus ada RAT (Rapat Anggota Tahunan) dulu. Kalau koperasi sudah mencari nasabah untuk siapa yang mau membutuhkan dana itu indikasinya sudah berpraktek rentenir,” lanjutnya.

Atet mengungkapkan untuk pinjol, temuannya sudah cenderung melakukan pemerasan. Dari pinjaman awal yang kecil dengan bunga besar sekitar 10-30 persen.

“Ada yang kita selesaikan, cut off, misal utang si A Rp2 juta, karena bunganya sudah dianggap wajar sekian persen. Dan si peminjam sudah sepakat itu di-cut off bahwa utang dia sudah tidak bisa lebih. Mereka menandatangani dan melakukan kesepakatan,” katanya.

Ia mengatakan, Satgas Anti Rentenir Kota Bandung hadir untuk mengadvokasi, memfasilitasi dan mengedukasi agar masyarakat yang terjerat rentenir tidak bertambah banyak.

Satgas Anti Rentenir Kota Bandung bisa fasilitasi korban

Satgas Anti Rentenir Kota Bandung dapat memfasilitasi korban agar kasusnya ditindaklanjuti oleh dinas terkait. Seperti ke Dinas KUKM, DP3A, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Sosial.

“Awalnya edukasi untuk lebih mengetahui tentang keberadaan koperasi. Tapi rentenir itu bukan hanya koperasi yang berpraktek rentenir, tapi ada juga rentenir-rentenir perorangan dan terlebih lagi sekarang rentenir yang melalui pinjol atau pinjaman online,” ucap Atet.

Menurutnya, Satgas Antirentenir terus mengedukasi masyarakat agar menanggulangi masalah keuangannya ke koperasi atau membentuk koperasi.

“Diarahkan dulu ke sana. Apabila sudah terlanjur meminjam, kita edukasi, fasilitasi bagaimana si korban ini bertemu dengan rentenirnya sendiri. Apakah berbentuk koperasi atau bukan? Tetapi bukan berarti kita membayarkan utang mereka,” katanya.

Satgas Anti Rentenir Kota Bandung juga memfasilitasi untuk gharimin atau orang yang beutang dan berhak menerima zakat ke Baznas. Namun tidak semuanya bisa dipenuhi.

“Utang tetap utang, harus dibayar. Tapi kita lebih memberikan edukasi terhadap keberadaan koperasi, atau bagaimana mengoptimalkan pinjaman itu, sehingga apabila untuk usaha, betul-betul dipakai usaha,” ujarnya.

Rentenir penyakit masyarakat

Sementara itu, Ketua Harian Satgas Antirentenir Kota Bandung, Saji Sonjaya mengungkapkan, dari kacamata hukum rentenir merupakan lintah darat yang dalam Undang-Undang Kepolisian adalah bagian dari penyakit masyarakat yang harus diputus tumbuh kembangnya.

“Di Satgas Antirentenir itu, kita mendefinisikan rentenir itu adalah subjeknya bisa orang atau badan hukum usahanya ilegal, dan usahanya membungakan uang. Kalau yang namanya usaha dia berkali-kali menjalankan operasinya dengan adanya bunga yang tidak wajar,” katanya.

“Ukuran bunga wajar tentu kalau koperasi ada RAT, dan rata-rata si pelakunya mengatasnamakan Koperasi. Sedangkan korban itu adalah orang yang merasa terenggut hak-haknya baik ekonomi, politik atau pun masalah terintimidasi,” lanjutnya.

Untuk menentukan rentenir atau korban, Satgas Anti Rentenir Kota Bandung memiliki Rapat Komite.

Masyarakat bisa mengadu melalui online atau chat Whatsapp ke nomor 0811 2131 020, dan ada juga yang datang langsung ke kantor, Jalan Buahbatu No. 26, Kota Bandung.

“(Untuk yang online), kita memfasilitasi bantuan cara penyelesaian ke rentenir. Itu biasanya difokuskan ke korban pinjol. Kalau yang datang ke kantor dan mengumpulkan persyaratan, lalu melihat kondisi ekonomi, latar belakang pinjaman, dan rincian hutangnya,” katanya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *