“Untuk masyarakat menjadi korban silakan berkoordinasi dengan kami Polda Jabar. Nanti kita juga bisa lihat, apakah nasabah yang merasa terancam ini pelakunya mereka yang sudah kita amankan,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Unit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar mengungkap aktivitas pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Sebanyak 83 orang yang merupakan kolektor Pinjol alias debt collector diamankan saat dilakukan penggerebekan.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman mengungkapkan, telah menggerebek sebuah kantor yang menjadi tempat praktek para debt collector aplikasi Pinjol ilegal.
“Ada 23 pinjol ilegal dan satu yang terdaftar di OJK,” ungkap Arif, Senin (14/10/2021).
Keberadaan Pinjol ilegal tersebut terungkap usai adanya laporan korban pada 14 Oktober 2021, berinisial TM.
Korban terbaring di rumah sakit karena stres usai menerima teror dari para debt collector pinjol ilegal tersebut.
“Kemudian dilakukan pendalaman langsung dengan mencari keberadaan pelaku yang meneror korban,” katanya. (ysf/dbs)