“Pada September dan Oktober 2019 saja, kami terpaksa melakukan pengurangan karyawan 400 orang. Ini terpaksa kami lakukan karena orderan sedang sepi. Belum lagi, harga penjualan produknya sangat murah. Harga produk tidak naik, namun upah terus naik,” pungkasnya.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Dadang Budiman melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI), Ahmad Muladi mengatakan, kenaikan UMK 2020 ini sudah diatur dalam perundang-undangan nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Kenaikan ini bukan keinginan kami, melainkan sudah menjadi amanat Undang-undang. Dalam penentuan UMK 2020 nanti, itu akan ditetapkan dan diumumkan oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 21 November 2019 mendatang,” singkatnya. (Den/t)