ASN Dilarang Berpihak

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Hariyanto

RADARSUKABUMI.com, SUKABUMI– Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Hariyanto menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kabupaten Sukabumi baik di lingkungan Pemkab atau di wilayah dilarang terlibat langsung dalam proses kampanye pada Pemilu 2019 dalam kata lain berpolitik praktis.

Jika pelangaran terbukti, maka hukumannya dapat berupa sanksi administrasi hingga pidana. Karena hal tersebut telah diatur dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2017, dalam pasal 493 dan pasal 280 ayat dua.

Bacaan Lainnya

“ASN itu harus benar-benar paham tentang hal yang tidak boleh dilakukannya pada Pemilu 2019. termasuk di media sosial, pertemuan terbatas, terbuka dan lain-lain, artinya ada satu indikasi mendukung peserta pemilu itu akan kita tindak sesuai dengan aturan yang ada, bahkan untuk itu Bawaslu beberapa kali melakukan beberapa kegiatan baik di Bawaslu maupun tingkat kecamatan agar mereka benar-benar faham.” jelasnya.

Terkait laporan dari masyarakat untuk ASN yang berpolitik praktis yang langsung terlibat dan terbukti, sejauh ini belum ditemukan. “Untuk ASN sampai saat ini belum ada laporan hingga terbukti dan memenuhi syarat adanya pelanggaran Pemilu 2019 dengan berpolitik praktis maupun berpihak terhadap salah satu calon, serta indikasi politik uang, sampai saat ini baru ditemukan pelanggaran berupa pemasangan APK di Batang Pohon serta pemasangan apk yg tidak sesuai dengan titik zonasi yg telah ditentukan” ujarnya.

Kedepan dirinya menyarankan agar Parpol atau peserta Pemilu agar tertib dan patuh terhadap aturan ” pungkasnya.

 

(hnd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *