Pilkada Kabupaten SukabumiPOLITIK

Jelang Penetapan, Bawaslu Ingatkan ASN Wajib Netral

×

Jelang Penetapan, Bawaslu Ingatkan ASN Wajib Netral

Sebarkan artikel ini
Ketua Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto saat melakukan sosialisasi

SUKABUMI — Ketua Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto tak bosan untuk mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terlibat praktik politik dalam pilkada 9 Desember 2020 mendatang. Untuk itu, pihaknya saat ini tengah menyiapkan strategi guna mengantisipasi keterlibatan ASN.

“Tentunya kami terus mengingatkan agar ASN tidak bisa terlibat politik dalam bentuk apapun,”terang Teguh kepada Radar Sukabumi, Rabu (09/09).

Bank bjb Tandamata

Dirinya menegaskan, pihaknya tak main-main dalam menindak Aparat Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam politik praktis. Berdasarkan pantauannya, potensi sangat kuat. Dan dari hasil evaluasi pengawasan pemilu, pihaknya sudah menyiapkan strategi guna mengantisipasi adanya keterlibatan dan mobilisasi ASN di pemilihan bupati dan wakil bupati yang tahapannya sudah berjalan.

Menurutnya, keterlibatan ASN akan lebih kuat dan itu sangat mungkin terjadi, kalau bupati adalah ketua partai. Makanya langkah antisipasi kita lakukan jauh-jauh hari, dengan harapan akan meminimalisir keterlibatan ASN maupun aparat desa baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Sebab belajar dari pengalaman lalu, banyak ASN yang terlibat dalam politik praktis, dan ini membuat kami membangun strategi baru, guna menjaring ASN yang nanti ikut terlibat dalam politik praktis di Pilbup,”jelasnya.

Dirinya juga menjelaskan saat ini tahapan Pilkada sudah jalan, walaupun belum ada penetapan calon, tapi bakal calon sudah melakukan test kesehatan. “Karena dalam regulasi baru ini lebih ditegaskan ke ASN terkait dengan kenetralan mereka, dimulai dari simbol tangan yang menunjukan simbol nomor urut mendukung salah satu balon, kemudian dalam bermedia sosial, ASN membagikan status salah satu calon, like status balon atau foto bersama ASN dan balon apalagi menggunakan seragam kemudian di unggah ke media sosial ini pelanggaran, karena ini sudah dianggap ASN telah mengampanyekan dan mendukung salah satu bolon,” tandasnya. (hnd)