Admin Grup Gay Bandung Diciduk Polda Jabar

“Pesta sek sudah sering sejak 2015. Bahkan anggota grup merupakan pelajar, hampir rata-rata SMP SMA. Sedangkan konten yang diposting yaitu gambar-gambar yang tidak layak, dan ajakan (negatif),” pungkasnya.

Pelaku melanggar Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU R1 no. 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.

Bacaan Lainnya

 

(net)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *