Diduga Curang, Dua SPBU Disegel

BANDUNG— Dua SPBU di Bandung disegel oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Meteorologi. Penyegelan dilakukan usai sidak, lantaran keduanya diduga melakukan kecurangan.

Sidak dipimpin Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono Sutiarto. Dua SPBU yang disegel yakni di Jalan Ibrahim Adjie dan Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung. “SPBU di sini melakukan kecurangan, kami dapati satu alat yang memfungsikan atau merubah meteran-meteran yang keluar,” kata Veri di SPBU Jalan Ibrahim Adjie, Bandung, Jumat (19/10).

Bacaan Lainnya

Pihaknya menemukan alat tambahan di salah satu mesin pompa SPBU tersebut. Sehingga meteran yang keluar tidak sesuai. Adapun batas kesalahan yang telah diatur yakni 0,5 persen setiap 20 liter yang dikeluarkan. Sedangkan yang ditemukan dua kali lipat hingga mencapai 1 persen.

“Kami berharap ini berlanjut karena secara berkala kami melakukan pengawasan tapi yang didapati sudah sangat vital dibatas toleransi kita (0,5 persen). Temuan ada dugaan dua kali lipat dari batas toleransi yang kami berikan,” jelasnya.

Sedangkan SPBU di Jalan LL RE Martadinata pun tak berbeda. Yakni adanya temuan alat tambahan yang dipasang oknum. Sehingga sangat merugikan konsumen. “Kami juga menemukan adanya alat tambahan di mesin pompa ukur BBM di sini. Dua mesin yang kami temukan itu termasuk yang lama,” ucapnya.

Menurutnya kasus kecurangan di Jawa Barat setidaknya sudah tiga kali terjadi. Sedangkan secara nasional kurang lebih 5-6 kasus serupa pernah terjadi. Namun alat yang dipakai beragam yakni alat lama atau yang sudah canggih.

Atas temuan tersebut akan dilanjutkan dalam proses penyidikan. Sebab pengelola SPBU diduga melanggar Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 25 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

 

(net)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *