Penjual Cireng Keliling Cabuli Bocah SD Dengan Modal Rp 20 Ribu

GARUT– Diduga melakukan pencabulan terhadap siswa sekolah dasar (SD), penjual cireng keliling di Kampung Bojong Desa Mekarsari Kecamatan Cilawu berinisial At (54) diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut pada Senin (19/3).

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna SIK menerangkan pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari keluarga korban yang masih tetangga pelaku.

Keluarga melaporkan anak mereka berinisial DMD (12) diduga menjadi korban pelecehan seksual pedagang cireng tersebut.

“Dari Laporan itu, kami tangkap pelaku dan mengakui perbuatannya,” ujarnya kepada wartawan saat press release di Mapolres Garut Rabu siang (21/3).

Budi mengatakan terungkapnya kasus pencabulan anak dibawah umur itu berawal dari kecurigaan ibu korban yang melihat anaknya sering mempunyai uang jajan dalam jumlah cukup besar.

“Awalnya, orang tua korban curiga setelah korban memiliki uang dua puluh ribu. Padahal, (orang tuanya) tidak pernah memberi uang sebesar itu,” terang Budi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *