Keputusan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah, Kemenag: Masih Menunggu Hasil Sidang Isbat

Ramadan 1445 H
Ilustrasi Ramadan 1445 H. (foto: dok Freepik)

JAKARTA – Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah sudah di depan mata atau dalam kalender nasional jatuh pada tanggal 10-11 April 2024. Namun demikian secara hitungan dalam sidang Isbat belum ada penetapan.

Untuk itu, pihak Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang Isbat penetapan 1 Syawal 1445 H atau Idul Fitri pada Selasa, (9/4/2024), yang dilaksanakan di Auditorium HM. Rasjidi, Kantor Kemenag, Jakarta.

Bacaan Lainnya

Meskipun begitu, menurut Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, sidang Isbat akan dilaksanakan secara tertutup. Hanya akan dihadiri oleh Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan Ormas Islam, serta tim Hisab Rukyat Kemenag.

“Sidang Isbat awal Syawal selalu dilaksanakan pada 29 Ramadhan. Tahun ini, bertepatan dengan 9 April 2024,” kata Kamaruddin, dikutip Antara, Jumat (5/4/2024).

Lebih lanjut dikatakan Kamaruddin, bahwa berdasarkan data hisab Ijtimak terjadi pada Selasa, 29 Ramadhan 1445 Hijriyah atau 9 April 2024 M, sekitar pukul 01.20 WIB.

Yakni saat matahari terbenam, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia berada di atas ufuk antara 4° 52.71′ sampai dengan 7° 37.84′ dan sudut elongasi 8° 23.68′ hingga 10° 12.94′ jelas Kamariddin.

Sedangkan kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), posisi hilal dimaksud telah memenuhi kriteria visibilitas hilal (Imkanur Rukyat) yaitu tinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat. “Artinya, Idul Fitri jatuh pada keesokan harinya,” ucap dia.

Pihaknya (Kemenag), juga akan melakukan pemantauan hilal atau rukyatul hilal di berbagai provinsi. Pemantauan dilakukan di 120 titik di seluruh Indonesia. Hasil hisab dan rukyatul hilal ini akan dibahas dan ditetapkan dalam sidang Isbat, terangnya.

“Jadi, kapan Hari Raya Idul Fitri, kita masih menunggu keputusan sidang Isbat. Hasilnya akan diumumkan secara terbuka melalui konferensi pers,” ujar Kamaruddin.

Pelaksanaan sidang isbat merupakan penetapan secara formal sesuai Undang-Undang (UU). Dasar hukum sidang Isbat tercantum dalam Pasal 52 A UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, jelasnya. (*/Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *