Refleksi: Pelaksanaan PPDB SMA di Kota Sukabumi Tahun 2023 (Bagian 1)

kang-warsa

Oleh Kang Warsa

Opini mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selalu saya tulis setiap tahun di harian Radar Sukabumi. Tulisan ini dibagi atas dua bagian, sebagai refleksi atau cermin yang harus memantulkan bayangan, sejauh mana pelaksanaan PPDB dapat terus diterapkan, dievaluasi, dan ditingkatkan. opini  ini juga  akan memfokuskan perhatian pada dua jalur PPDB  SMA: prestasi rapor dan zonasi.

Bacaan Lainnya

Secara umum, PPDB secara daring diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat ditujukan agar pelaksanaannya menjadi lebih mudah diakses oleh pihak sekolah, peserta didik, dan orangtua. Perkembangan teknologi informasi dan pemanfaatan aplikasi berbasis web, kendati masih belum dapat diakses secara utuh oleh masyarakat, walakin berdampak baik, proses pendaftaran menjadi lebih mudah dilakukan.

Dari sisi sosial dan kultural, proses dan mekanisme PPDB melalui jalur-jalur yang telah ditetapkan masih menyisakan berbagai kisah yang menarik perhatian. Sekolah sebagai lembaga pendidikan yang mengedepankan pendekatan ilmiah sudah tentu wajib menjunjung tinggi sikap objektif, transparan, dan berdasarkan penelitian berkelanjutan,  tidak hanya sesaat ketika PPDB diterapkan. Sikap ilmiah ini setidaknya akan mengeliminasi kecurigaan dan prasangka dari berbagai pihak yang merasa dirugikan oleh penerapan sistem PPDB.

PPDB SMA Jalur Prestasi Rapor di Kota Sukabumi

Opini ini didasari oleh hasil pengumpulan data oleh penulis terhadap hasil seleksi PPDB Jalur Prestasi Rapor pada situs web PPDB di Kota Sukabumi Tahun 2023. Seleksi PPDB Jalur Prestasi Rapor yang diikuti oleh para siswa dari SMP dan MTS Negeri di Kota Sukabumi, SMP dan MTS dari Kabupaten Sukabumi, SMP dan MTs Swasta di Kota dan Kabupaten Sukabumi, serta SMP Negeri dan Swasta dari Luar Kota Sukabumi telah menetapkan sekurang-kurangnya 361 siswa dengan nilai rapor tertinggi dari sekolah asal ke SMA Negeri pilihan pertama dan kedua.

Seorang siswa dari sekolah SMP atau MTs dapat diterima melalui jalur prestasi jika memiliki nilai rapor pada range angka 90-98. Artinya, nilai tertinggi hasil seleksi PPDB Jalur Prestasi Rapor ditempati oleh para siswa dengan nilai rapor 90-98 untuk setiap mata pelajaran sejak semester 1 sampai 5 di SMP atau MTs. Nilai sebesar ini dan diterima oleh siswa secara konstan selama lima semester, diakui atau tidak, berdampak terhadap beberapa hal.

Pertama, masing-masing SMA Negeri di Kota Sukabumi telah menerima para siswa yang memiliki nilai akademik tertinggi. Dari hasil seleksi tersebut tercatat siswa-siswi dari SMP dan MTs Swasta serta Kabupaten Sukabumi menempati jumlah terbesar dibandingkan peserta didik dari SMP Negeri Kota Sukabumi, dengan perbandingan 210 siswa berbanding 151 siswa.

Kedua, nilai yang konstan dalam rapor siswa selama lima semester sudah tentu menimbulkan pertanyaan: apakah nilai tersebut benar-benar diraih oleh siswa secara konstan? Jika demikian, maka SMA Negeri di Kota Sukabumi telah menerima para siswa paling cerdas di bidang akademik yang harus dibuktikan secara objektif. Mengingat, sekolah merupakan lembaga ilmiah yang harus mengedepankan keabsahan serta validitas daripada mendahulukan sikap percaya begitu saja bahkan bersikap apriori bahwa nilai siswa memang begitu adanya. Sekolah harus menerapkan sikap ilmiah: meragukan segala sesuatu, dubito ergo sum!

Ketiga, seleksi PPDB Jalur Prestasi Rapor nyatanya telah memunculkan padangan tidak adil terhadap beberapa siswa berprestasi di beberapa SMP Negeri Kota Sukabumi. Misalnya, seorang siswa dari salah satu SMP Negeri Kota Sukabumi kendati meraih juara umum di SMP-nya serta memiliki piagam prestasi dari beberapa bidang dan mata pelajaran, namun harus tersisihkan dan tidak diterima di sekolah pilihannya hanya karena tereliminasi oleh para siswa dari SMP dan MTS Swasta yang memiliki nilai lebih tinggi pada rapor mereka. Mengabaikan situasi seperti ini sama halnya dengan mencederai dunia pendidikan.

Harus diakui dengan penuh kejujuran, manusia-manusia modern seperti kita memang cenderung mengagungkan nilai dan nominal tertinggi, namun acap kali melupakan -seperti kata Isaiah Berlin- naluri dan kebaikan yang memancar dari lubuk hati yang paling dalam.

Tiga dampak di atas terjadi karena ketersediaan dan kapasitas kuota yang terbatas sedangkan permintaan pendaftar sering kali melebihi kapasitas yang ada. Peserta didik  yang memiliki prestasi akademik dan keahlian lainnya  yang kurang diakui oleh sistem seleksi dapat kehilangan kesempatan untuk diterima, seperti ditunjukkan oleh dampak ketiga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *