Penyebab lain terjadinya ketimpangan jumlah siswa dari SMP dan MTS Swasta serta Kabupaten Sukabumi lebih banyak diterima oleh SMA Negeri di Kota Sukabumi disebabkan oleh preferensi peserta didik dari SMP dan MTs Negeri Kota Sukabumi yang sering mengabaikan sekolah pilihan kedua.
Dari hasil seleksi PPDB Jalur Prestasi Rapor, SMA Negeri 5 lebih banyak menerima siswa-siswi SMP dan MTs Negeri Kota Sukabumi yang mengisi menu pilihan kedua pada aplikasi pendaftaran PPDB. Preferensi dan kecenderungan selera memilih beberapa SMA Negeri ini menyebabkan siswa-siswi SMP dan MTS Negeri Kota Sukabumi tersisih oleh siswa-siswi yang berasal dari sekolah swasta dan Kabupaten Sukabumi.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Prestasi Rapor harus dievaluasi untuk menjamin mutu atau kualitas peserta didik di SMA Negeri pilihan. SMA Negeri di Kota Sukabumi harus mulai menetapkan kriteria penilaian yang ada dalam rapor peserta didik dengan berbagai pertimbangan yang relevan dan mencerminkan prestasi siswa secara utuh, misalnya melalui bobot penilaian dan uji kompetensi peserta didik.
Seorang siswa dengan nilai 98 pada mata pelajaran matematika harus dibuktikan oleh SMA Negeri melalui uji kompetensi, benarkan nilai ini diraih oleh siswa secara konstan selama lima semester? Saat memasuki sekolah sebagai lembaga ilmiah, para siswa harus diperkenalkan pada sikap objektif, kesesuaian antara harapan dan kenyataan.
Jika seorang siswa yang memiliki nilai rapor 98 namun pada pelaksanaan uji kompetensi sederhana saja tidak dapat mengerjakan soal matematika dasar, maka sekolah tujuan (dalam hal ini SMA Negeri) harus melakukan verifikasi nilai rapor untuk memastikan keabsahan dan keotentikan nilai-nilai yang tercantum dalam rapor siswa tersebut. Ini dapat melibatkan pemeriksaan dan verifikasi langsung kepada sekolah atau lembaga pendidikan yang mengeluarkan rapor tersebut untuk memastikan keakuratan dan keabsahan nilai yang disajikan.
Langkah-langkah sederhana di atas memang belum pernah ditempuh oleh SMA Negeri Kota Sukabumi karena PPDB Jalur Prestasi Rapor tidak mengatur hal ini. Maka, di balik aturan yang masih memerlukan evaluasi dan perbaikan inilah sikap ilmiah kita (para pendidik atau guru) sering diabaikan. Pengabaian sikap ilmiah ini sudah tentu berdampak kurang baik terhadap proses dan kegiatan pembelajaran pada beberapa waktu yang akan datang.
Peserta didik dan orangtua juga harus mendapatkan akses data dan informasi PPDB Jalur Prestasi Rapor tahun lalu pada situs web PPDB untuk mengetahui batas minimum nilai rapor setiap SMA Negeri. Pengetahuan terhadap nilai minimum prestasi rapor tahun sebelumnya dapat menjadi acuan bagi siswa dan orangtua dalam memilih sekolah pilihannya.
Tindakan ini harus dilakukan untuk melatih sikap mawas diri peserta didik dan orangtua daripada mengedepankan tindakan asal daftar dulu. Pengabaian terhadap ketersediaan data PPDB tahun lalu ini telah membawa peserta didik dan orangtua pada sikap “kumaha raména”, atau ikut-ikutan. Peserta didik harus dibiasakan berpikir jernih dan matang sebelum melakukan tindakan. Seorang siswa dengan nilai rata-rata rapor 355 akan mawas diri dan tidak akan menentukan pilihan pertama kepada SMA Negeri yang menerapkan ambang batas nilai rata-rata nilai 470-446.
Sebagai bahan pertimbangan evaluasi PPDB Jalur Prestasi Rapor, saya tampilkan sampling data peserta didik dari sekolah asal dan jumlah peserta didik yang diterima di sekolah tujuan sebagai berikut:
SMP Negeri 1 Kota Sukabumi:
1 siswa diterima di SMA Negeri 1. 5 siswa diterima di SMA Negeri 2. 7 siswa diterima di SMA Negeri 3. 6 siswa diterima di SMA Negeri 4. Dan 3 siswa diterima di SMA Negeri 5.
SMP Negeri 2 Kota Sukabumi:
3 siswa diterima di SMA Negeri 1. 14 siswa diterima di SMA Negeri 2. 5 siswa diterima di SMA Negeri 3. Dan 7 siswa diterima di SMA Negeri 4.
SMP Negeri 3 Kota Sukabumi:
5 siswa diterima di SMA Negeri 5.
Peserta didik dari Seluruh SMP dan MTs Negeri Kota Sukabumi yang diterima di SMA Negeri sebanyak 151 siswa dan peserta didik dari SMP dan MTs Swasta serta Kabupaten lolos seleksi sebanyak 210 siswa. Dengan demikian karena sistem PPDB Jalur Prestasi Rapor SMA Negeri di Kota Sukabumi ditentukan dengan persyaratan yang melibatkan nilai rapor dari semester 1 sampai 5, maka peserta didik dari SMP Kabupaten Sukabumi dan sekolah-sekolah swasta secara keseluruhan memiliki nilai rata-rata rapor yang lebih tinggi dibandingkan rata-rata rapor peserta didik dari seluruh SMP Negeri Kota Sukabumi. ***





