Update Kasus Pelanggaran Kampanye Kades Girimukti Ciemas, Bawaslu Ungkap Fakta Baru

Abdullah Saratibi Koordinator divisi Hukum Dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sukabumi
Abdullah Saratibi Koordinator divisi Hukum Dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sukabumi

SUKABUMI — Bawaslu Kabupaten Sukabumi mengklaim hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap kasus kepala desa Girimukti, Kecamatan Ciemas yang menghadiri acara salah satu Caleg (calon legislatif ) di puncak Darma beberapa waktu lalu.

Hal itu diungkapkan Abdullah Saratibi Koordinatir divisi Hukum Dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sukabumi dimana saat ini pihaknya telah menetapkan perpanjangan masa pemeriksaan terhadap kades tersebut yang diduga melakukan pelanggaran yakni diduga ikut kampanye salah satu caleg.

Bacaan Lainnya

“Karena proses penanganan pelanggaran itu satu minggu, dalam pendalaman, kalaupun membutuhkan keterangan tambahan bisa dilakukan tambahan waktu 14 hari,” ungkapnya. Senin, (22/1).

Sehingga sampai hari ini, kata Abdullah Saratibi jajaran Bawaslu masih meminta keterangan ahli berkaitan dengan tindakan ahli pidana, apakah tindakan yang dilakukan kepala desa tersebut menguntungkan atau merugikan.

“Itu ahli pidana karena di pasal penjelasan di undang-undang 7 itu tidak ada pasal penjelasan berkaitan dengan itu,” imbuhnya.

Pihak Bawaslu saat ini pun, kata Abdullah lagi bersama personel Gakumdu masih mendalami video yang didalamnya terdapat isi pidato yang disampaikan kepala desa Girimukti yang menghadiri acara di Puncak darma di malam pergantian tahun beberapa waktu lalu.

“Nah itu nanti kita apa bersama rekan-rekan di Gakumdu melakukan pembahasan bersama tidak hanya Bawaslu, ada kepolisian, ada Kejaksaan karena kita melakukan setelah diregistrasi kasusnya, berarti kita melakukan klarifikasi,” terangnya.

“Nah setelah klarifikasi lalu memberikan surat tugas kepada namanya Jaksa untuk melakukan pendampingan kepada Bawaslu, Surat tugas kepada kepolisian untuk melakukan penyelidikan,” ucapnya.

Lanjut Abdullah, diprediksi mulai tanggal 23 Januari 2024 ini akan melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa tersebut yang dilakukan oleh saksi ahli.

“Temuan itu hasil pengawasan panwascam, jadi kalau hasil pengawasan temuan panwascam ada temuan dugaan pelanggar tidak pidana Pemilu itu ditarik ke Kabupaten, karena yang gakumdu itu hanya ada di kabupaten,” tandasnya. (ndi/d).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *