Hadiri Kegiatan Caleg, Kades Girimukti Ciemas Diperiksa 

Diduga terlibat kampanye salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) di puncak Darma saat malam pergantian tahun 2024 lalu, kepada desa Girimukti, Kecamatan Ciemas di periksa Bawaslu dan polres Sukabumi.
Diduga terlibat kampanye salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) di puncak Darma saat malam pergantian tahun 2024 lalu, kepada desa Girimukti, Kecamatan Ciemas di periksa Bawaslu dan polres Sukabumi.

SUKABUMI — Diduga terlibat kampanye salah satu kegiatan Calon Anggota Legislatif (Caleg) di puncak Darma saat malam pergantian tahun 2024 lalu, kepada desa Girimukti, Kecamatan Ciemas di periksa Bawaslu dan polres Sukabumi.

Ketua Bawaslu Faisal Rifai mengatakan, pemeriksaan terhadap kades girimukti tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari panitia pengawas pemilu kecamatan Ciemas, dimana dugaan pelanggaran yang dilakukan yakni yang bersangkutan menghadiri acara hiburan di puncak darma yang dilaksanakan salah satu calon anggota legislatif.

Bacaan Lainnya

“Iya ada kegiatan di malam di pergantian tahun di 31 Desember di Ciemas, itu kita baru meminta klarifikasi atas dugaan yang dilakukan oleh salah satu Kades,” ungkap Faisal Rifai. Jumat, (12/1).

“Iya acara dilaksanakan salah satu caleg tertentu di Ciemas, dan yang bersangkutan (kepala desa) hadir pada acara tersebut, ini temuan dari panwaslucam Ciemas. kita masih berproses sampai hari ini, untuk mendapatkan kesimpulan, nanti masih memintai keterangan dari berbagai pihak,” imbuhnya.

Lebih lanjut Faisal mengatakan, Bawaslu telah melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa Girimukti dan hingga kini masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi saksi lainnya, apakah yang bersangkutan memenuhi unsur unsur pelanggaran ataupun tidak.

“Sanksinya nanti berupa kurungan satu tahun dan denda 12 juta, proses penyidikan ini berlangsung 7 hari sejak ditemukan, kemudian kita akan menambah 7 hari lagi jika keterangannya masih diperlukan,” jelasnya.

“Kita berharap karena memang sekarang masih tahapan kampanye sampai dengan 10 Februari nanti, agar para kepala desa atau para perangkat lainnya yang dilarang, untuk menjaga netralitasnya di tahapan kampanye ini,” sambungnya.

Sementara itu, kepala desa Girimukti kecamatan Ciemas Akung Samsudin membenarkan telah diperiksa oleh Bawaslu dan dari pihak yang lain serta dari kepolisian bahwa ada pelanggaran yang dilaksanakannya.

Namun begitu, Akung menegaskan kehadirannya dalam acara di puncak darma tersebut yang digelar oleh salah satu caleg hanya sebatas sebagai kepala desa sesuai dengan kewajiban sebatas untuk menyampaikan tentang keamanan dan ketertiban.

“Karena itu kegiatan dilakukan pada malam tahun baru, iya begitu lokasinya di puncak darma di wilayah desa saya. Tidak ada caleg siapa siapa, cuman ada satu caleg hadir dan kebetulan saya juga hadir tugas saya sebagai kepala desa karena memang itu menyangkut warga banyak kaitan dengan adanya hiburan,” ucapnya.

“Secara itu, intinya hanya sebatas himbauan tadi dalam menyambut tahun baru, jadi tidak tahu saya, bahwa disitu dilaksanakan kampanye, tidak tahu sama sekali, jadi kalau saya hanya memenuhi kewajiban sebagai kepala desa sambutan keamanan ketertiban, itu saja, setelah itu sehabis sambutan memang saya reda dulu, karena memang di situ kan ada juga Babinsa, Babinkamtibmas, sambil ngopi-ngopi, sudah itu pulang saya mah,” sambungnya.

Ditegaskan Akung, kedatangannya dalam sambutan hanya berlangsung sebentar, datang sekitar pukul 09.00 WIB sambutan diperkirakan 3 sampai 4 menit setelah itu mengobrol di salah satu warung kemudian sekitar pukul 11.00 Wib pulang ke rumah.

“Saya inisiatif, karena memang tadi, ketika ada hiburan saya wajib hukumnya datang ketika untuk memberikan himbauan kepada masyarakat, saya tahu dan memahami aturan itu. Saya juga kaget kalau memang ada pelaporan ini, memang waktu itu kan ada panwas kecamatan, panwas desa juga,” tandasnya. (ndi/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *