Edarkan Barang Haram di Sukabumi, Dua Pemuda Diringkus Polisi

pengedaran-narkoba-Kota-Sukabumi
Terduga pelaku pengedar barang haram saat diamankan jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota.

SUKABUMI – Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, meringkus dua terduga pelaku pengedaran narkoba jenis sabu. Kedua pelaku terancam lima hingga 20 tahun penjara.

Dari informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, penangkapan pria berinisial AZF (19) warga Kelurahan Gedongpanjang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi ini, diamankan di dekat rumahnya sekira pukul 2.00 WIB. Sedangkan, pelaku lainnya yakni DAM (31) pemuda asal Cibolang Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi diamankan di kawasan Jalan Nyomplong Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi sekira pukul 17.30 WIB pada Kamis (2/5/2024).

Bacaan Lainnya

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi menjelaskan, dari penangkapan AZF Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam paket narkoba jenis sabu yang disimpan dalam sebuah bungkus bekas rokok dan empat paket sabu lainnya disembunyikan dalam saku celana.

“Dari AZF ini, kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, sebuah lakban dan sepotong celana milik terduga pelaku,” jelas Yudi kepada Radar Sukabumi, Minggu (5/5).

Yudi menerangkan, saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu terduga pelaku lainnya yaitu A yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dari hasil pemeriksaan sementara, AZF ini mengaku kalau barang bukti yang telah diamankan merupakan milik terduga pelaku lainnya yaitu A yang saat ini telah kami tetapkan sebagai DPO,” terangnya.

Adapun, sambung Yudi, dari tengan DAM Polisi menemukan 39 paket narkoba jenis sabu siap edar seberat total 16,46 gram. Enam paket sabu ini, disembunyikan dalam sebuah bungkus bekas rokok dan 33 paket sabu lainnya disembunyikan dalam sebuah tote bag.

“Enam paket sabu, kami amankan saat mengamankan terduga pelaku di sekitar Jalan Nyomplong. Sedangkan, 33 paket sabu lainnya kami amankan saat menggeledah rumah terduga pelaku yang disimpan atau disembunyikan didalam sebuah tote bag.

Selain sabu, kami juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya yaitu, sepotong celana pendek, satu unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, sebuah tote bag dan sebuah lakban warna hitam,” bebernya.

Pihaknya, kini masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lainnya, MRA yang kini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). “Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku DM ini mendapatkan narkoba jenis sabu dari seseorang yaitu MRA yang telah kami tetapkan sebagai DPO untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi,” cetusnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *