2. PPS
PPS merupakan panitia yang dibentuk KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemilihan di tingkat kelurahan/desa. Adapun tugas yang dilakukan oleh PPS antara lain:
1. Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap.
2. Membentuk KPPS.
3. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan.
4. Mengusulkan calon Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota.
5. Mengumumkan daftar Pemilih.
6. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara.
7. Melakukan perbaikan dan mengumumkan perbaikan daftar Pemilih sementara.
8. Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam huruf g untuk menjadi daftar Pemilih tetap.
9. Mengumumkan daftar Pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf h dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
10. Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK.
11. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK.
12. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
13. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
14. Meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS.
15. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL.
16. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya.
17. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
18. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara.
19. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
3. KPPS
KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
1. Mengumumkan dan menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.
2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilihan yang hadir dan PPL.
3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
4. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta Pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
6. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
7. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, PPL, PPS, dan PPK melalui PPS.
8. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL.
9. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
10. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Sukabumi, Seni Soniansih menjelaskan, penerimaan calon anggota PPK tersebut berdasarkan keputusan KPU No.476, tahun 2024 tentang metode pembentukan PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota tahun 2024.
Seni memaparkan, pengumuman dan pendafraran calon PPK untuk Pilkada 2024 ini dibuka selama lima hari, terhitung hari ini Selasa 23 hingga 27 April 2024.
“Untuk penerimaan pendaftaranya sendiri mulai hari dilauncing secara nasional. Pendaftaran hingga 29 April 2024 dan akan diperpanjang di 30 April sampai 2 Mei 2024,” ucap Seni.
Lanjut Seni, kebutuhan kuota untuk PPK di Kota Sukabumi untuk Pilkada 2024 ini berjumlah 35 orang, terbagi di 7 Kecamatan yang ada di Kota Sukabumi. “Nantinya kebutuhan adhoc perkecamatan terdapat lima orang anggota PPK,” paparnya.






