Ngeyel Gunakan Knalpot Brong di Kota Sukabumi, Polisi Sita 10 Unit Motor

Personel gabungan Polres Sukabumi Kota
Personel gabungan Polres Sukabumi Kota dan Subdenpom III/1-2 Sukabumi, kembali melakukan razia kendaraan di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Cikole pada Sabtu (4/5/2024).

SUKABUMI – Personel gabungan Polres Sukabumi Kota dan Subdenpom III/1-2 Sukabumi, kembali melakukan razia kendaraan di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Cikole pada Sabtu (4/5/2024).

Pada kegiatan tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot brong atau yang tidak sesuai spesifikasi serta 8 lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan dua lembar SIM (Surat Izin Mengemudi).

Bacaan Lainnya

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih menuturkan, Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) akhir pekan ini diselenggarakan secara konsisten untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas menjelang libur akhir pekan.

“Malam ini kembali menyelenggarakan KRYD akhir pekan sebagai upaya preventif Kepolisian dalam mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas,” kata Astuti kepada wartawan, Minggu (5/5).

Selain itu, petugas juga melaksanakan penertiban terhadap para pelanggar lalu lintas maupun pengendara yang memodifikasi kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. “Kami mengamankan 10 unit sepeda motor, 8 lembar STNK dan 2 lembar SIM yang selanjutnya kami jadikan sebagai barang bukti pelanggaran lalu lintas,” bebernya.

Menurutnya, barang bukti sepeda motor yang diamankan dapat ditukar dengan barang bukti pelanggaran lalu lintas lainnya setelah pengendara mengganti dengan knalpot standar.

“Kendaraan yang kami amankan tadi bisa diambil kembali pemilik atau menukar barang bukti setelah pengendara tersebut mengganti dengan knalpot yang sesuai spesifikasi,” bebernya.

Pihaknya menghimbau, masyarakat khususnya pengendara maupun pengemudi untuk tidak memodifikasi kendaraannya dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.

“Kami juga mengajak peran serta masyarakat dalam menjaga kamtibmas dengan memberikan informasi kamtibmas kepada pihak Kepolisian melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” pungkasnya. (Bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *