Selain itu, tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024, menjadi permasalahan. “Terdapat pemilih yang memiliki KTP-el yang memilih tidak sesuai dengan domisilinya dan tidak mengurus pindah memilih, terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera dalam form pindah memilih, serta terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali,” jelas Lolly Suhenty.
Selain itu, Lolly Suhenty menjelaskan alasan rekomendasi PSL, karena adanya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya. Hal tersebut yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan.
Sedangkan rekomendasi PSS terjadi karena adanya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya. Hal tersebut pula, yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan.
Lolly Suhenty mengingatkan bahwa batas waktu pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS pada tanggal 24 Februari 2024. (*)