NASIONAL

Soal Seorang Qariah Disawer Uang, MUI: Haram!

×

Soal Seorang Qariah Disawer Uang, MUI: Haram!

Sebarkan artikel ini
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat Cholil Nafis mengecam aksi orang yang menyawer qariah. (Hilmi Setiawan/Jawa Pos)

Aksi menyawer qariah seperti itu dikabarkan memang sudah menjadi tradisi di wilayah tersebut. Namun, MUI tetap meminta tradisi seperti itu dihentikan, karena bertentangan dengan akidah Islam.

Bank bjb Tandamata

“Insya Allah tempat dan orang itu akan dibina oleh ulama setempat agar cara menghormati kepada pembaca Alquran sesuai tuntunan Islam dan sesuai tradisi kesantunan,” ucap Cholil.

“Mohon ulama dan tokoh masyarakat menolak ini dan jangan menganggap ini tradisi yang baik. Jelas cara ini bertentangan dengan ayat-ayat yang dibaca qariah,” tandas Cholil.(*)