Soal Seorang Qariah Disawer Uang, MUI: Haram!

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat Cholil Nafis mengecam aksi orang yang menyawer qariah. (Hilmi Setiawan/Jawa Pos)

Aksi menyawer qariah seperti itu dikabarkan memang sudah menjadi tradisi di wilayah tersebut. Namun, MUI tetap meminta tradisi seperti itu dihentikan, karena bertentangan dengan akidah Islam.

“Insya Allah tempat dan orang itu akan dibina oleh ulama setempat agar cara menghormati kepada pembaca Alquran sesuai tuntunan Islam dan sesuai tradisi kesantunan,” ucap Cholil.

“Mohon ulama dan tokoh masyarakat menolak ini dan jangan menganggap ini tradisi yang baik. Jelas cara ini bertentangan dengan ayat-ayat yang dibaca qariah,” tandas Cholil.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *