Soal Seorang Qariah Disawer Uang, MUI: Haram!

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat Cholil Nafis mengecam aksi orang yang menyawer qariah. (Hilmi Setiawan/Jawa Pos)

JAKARTA -– Viral video qariah yang tengah melantunkan ayat Alquran disawer uang. Dalam video yang beredar, qori perempuan berpakaian krem tengah duduk melakukan tilawatil Quran dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

Kemudian datang seorang pria berpakaiam hitam dengan sarung hijau tua dan berpeci menebar uang di atas kepala sang qariah. Uang pun berhamburan disekitar qariah tersebut.

Tak lama berselang, datang pria lainnya berpakaian koko putih dengan peci dan celana hitam menyawer dengan cara yang tidak lazim. Yakni menyelipkan uang di bagian kerudung sang qoriah di dekat wajahnya.

Meski mendapat perlakuan seperti itu, qariah perempuan itu tetap melanjutkan tilawahnya. Tampak tak ada yang menghentikan aksi menyawer kedua pria tersebut. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat Cholil Nafis mengecam aksi tersebut. Dia menyebut perbuatan kedua pria terhadap qariah termasuk haram.

“Nyawer dengan cara menyelipkan ke kerudung qariah yang bukan mahromnya adalah haram. Selain itu juga tak sopan,” kata Cholil kepada JawaPos.com, Sabtu (7/1).

Cholil mengaku sudah mengonfirmasi peristiwa itu kepada MUI setempat. Peristiwa tersebut diduga terjadi di wilayah Banten.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *