Napiter Bom Molotov Bebas Bersyarat

BEBAS: Napiter asal Solo, Jawa Tengah yang dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Nyomplong bebas bersyarat.

CIKOLE, RADARSUKABUMI.com – Sumarno alias Abu Akas alias Bang Thoyib, narapidana teroris asal Solo, Jawa Tengah yang dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Nyomplong bebas bersyarat.
Sumarno alias Abu Akas alias Bang Thoyib ini merupakan anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Napiter titipan yang diterima oleh Lapas Klas IIB Sukabumi pada bulan Nopember 2018 yang dtangkap Densus 88 Anti Teror di Klaten, Jawa Tengah.
Sumarno terlibat dalam kasus pelemparan bom molotov di Taman Candi Resto Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo pada 3 Desember 2016 serta Alfamart Surakarta pada 25 November 2016 dan dikenakan pasal 15 UU RI No.15 Tahun.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Bobon Robiana menyampaikan, Sumarno alias Abu Akas alias Bang Thoyib ini bebas bersyarat setelah menjalani masa penahanan selama 3,5 tahun penjara. “Pembebasan bersyarat dari LP Nyomplong, dia sebelumnya dikenakan pasal 15 UU RI No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan pidana selama 3,5 tahun,” jelasnya kepada Radarsukabumi, kemarin (27/6).
Data yang diterima Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Narapidana teroris yang saat ini diantar pulang ke Klaten, Jawa Tengah ini terlibat kasus pelemparan bom molotov di Taman Candi Resto Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo pada 3 Desember 2016 serta Alfamart Surakarta pada 25 November 2016. “Langsung diantar ke Klaten, Jateng menggunakan pesawat sekitar pukul 16:00 WIB dari bandara Halim Perdana Kusuma,” tambahnya.
Pemulangan yang dilakukan dari Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi mendapat pengawalan yang cukup ketat dari petugas kepolisian. Napiter tersebut terlihat diantar sebuah minibus hitam bersama beberapa petugas. (upi/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *