Sederet Kasus Yang Menjerat John Key

John Kei saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj

JAKARTA – John Kei kembali meringkuk di ruang berjeruji besi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Yustus Corwing Rahakbau Kei (46).

Pria yang lahir di Tutrean, Pulau Kei, Maluku Utara, pada 10 September 1969 itu memerintahkan kelompoknya menghabisi nyawa sang paman Nus Kei lewat sebuah aksi penyerangan di Perumahan Klater Australia Green Lake City Kota Tangerang, Banten, Minggu (21/6).

Bacaan Lainnya

Di hari yang sama, anak brutal anak buah John Kei menyebabkan Yustus meregang nyawa, di Pertigaan ABC Jalan Kresek Raya Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dari hasil pemeriksaan telepon seluler milik para pelaku yang diamankan polisi, diketahui terdapat perintah dari John Kei kepada para anak buahnya untuk melakukan pembunuhan.

Berdasarkan pemeriksaan kepada telepon genggam para pelaku juga diketahui setiap tersangka punya peran masing-masing, seperti eksekutor hingga mengamankan lokasi kejadian.
Nus Kei memang selamat dari serbuan kelompok John Kei.

Namun anak buahnya, yakni Yustus harus meregang nyawa dengan luka pada sekujur tubuh akibat dianiaya anak buah John Kei di Jalan Kresek, Cengkareng, Jakarta Barat.

Aksi anarkistis yang ditunjukkan kelompok itu menjadi perhatian publik karena dilakukan di tengah keramaian dan tersebar dokumentasi foto serta video terkait tindakan brutal kelompok tersebut.

Tidak hanya memakan korban jiwa, tindakan kekerasan yang ditunjukkan kelompok John Kei merusak sejumlah kendaraan milik Nus Kei dan tetangganya serta melukai petugas keamanan. Bahkan pengemudi ojek daring di sekitar Perumahan Green Lake City.

Mendapatkan laporan kejadian itu, tim gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Tangerang Kota dan Polres Metro Jakarta Barat memeriksa saksi korban, Nus Kei.

Dia menyampaikan informasi adanya keterkaitan aksi itu dengan kelompok John Kei.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *