Sederet Kasus Yang Menjerat John Key

John Kei saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman lebih berat menjadi 16 tahun penjara atas pembunuhan Ayung yang dilakukan John Kei dan kelompoknya itu.

Anggota Polda Metro Jaya memberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki John Kei yang dianggap melakukan perlawanan saat akan ditangkap di Hotel C’one, Pulomas, Jakarta Timur, pada Jumat 17 Februari 2012.

Bacaan Lainnya

Akibat luka tembak pada bagian lutut kanan tidak kunjung sembuh karena menderita diabetes, John harus mengalami perawatan intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Selama lima bulan menjalani perawatan di RS Polri, sejumlah petugas Brimob Polda Metro Jaya berjaga mengamankan ruang perawatan John Kei yang terkenal banyak loyalisnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sujana mengemukakan John Kei memerintahkan anak buah untuk membunuh pamannya, Nus Kei dan pengikutnya bernama Yustus.

Motifnya dugaan pembagian hasil penjualan lahan tanah yang tidak adil.

Dugaan pembunuhan berencana terhadap Nus Kei dan Yustus itu berdasarkan komunikasi antara John Kei kepada salah satu anak buahnya melalui aplikasi pesan singkat telepon selular.

Aksi anarki tersebut menarik perhatian Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis yang menegaskan negara tidak boleh kalah dengan premanisme seperti yang dilakukan kelompok John Kei.

Idham menyatakan tidak ada ruang bagi kelompok premanisme di Indonesia. Polri sebagai pelayan masyarakat akan menindak tegas kelompok kekerasan dan menjamin keamanan bagi masyarakat.

“Kuncinya adalah negara tidak boleh kalah dengan preman,” tutur Idham.

Idham menuturkan negara harus hadir dan tidak boleh kalah dengan aksi-aksi kriminalitas, penganiayaan, perusakan ataupun penjarahan yang tidak dibenarkan secara hukum.

Jenderal polisi bintang empat itu meminta Polda Metro Jaya mengawal kasus itu mulai dari penyidikan hingga persidangan di pengadilan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Tubagus Ade Hidayat mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan premanisme guna mendukung pemberantasan kekerasan yang dilakukan suatu kelompok.

“Ketika dipalak, mereka malas untuk membuat laporan-laporan itu,” katanya.

Atau ketika diganggu, mungkin (kerugian) tidak seberapa, biasanya masyarakat tidak mau repot. (antara/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *