Sederet Kasus Yang Menjerat John Key

John Kei saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj

Berbekal keterangan Nus Kei, personel Polri beranjak menuju Jalan Titian Indah di Bekasi, Jawa Barat. Tim kemudian menggerebek beberapa kediaman kelompok John Kei hingga mengamankan 25 orang termasuk John Kei.

Sejumlah anak buah John Kei berupaya menghadang dan menghalangi petugas.

Bacaan Lainnya

Petugas pun melepaskan tembakan ke udara sebagai peringatan agar tidak ada yang menghambat proses penyelidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Polisi Tubagus Ade Hidayat menyatakan petugas memberikan tembakan peringatan karena kelompok John Kei menghalangi tindakan polisi.

“Namun tidak ada korban jiwa,” kata Tubagus yang memimpin langsung penggerebekan di kediaman John Kei.

Tim gabungan membawa 25 orang termasuk John Kei serta menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam berbagai jenis, telepon seluler dan kendaraan. Mereka diangkut ke Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan lima orang lainnya serta menetapkan tersangka terhadap John Kei dan kelompoknya.

Mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 88 terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 tentang penganiayaan dan Pasal 170 dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 51.

Sebelumnya, John Kei juga terlibat berbagai aksi kriminal yang melibatkan kelompoknya.

Antara lain bentrokan dengan kelompok pimpinan Basri Sangaji di Diskotek Stadium Tamansari (Jakarta Barat) pada 2004.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *