Anjasmara Cabuli Gadis 16 Tahun, Begini Kronologinya

RADARSUKABUMI.com – Noven Rizki Anjasmara, 19, warga Desa Bedeng X, Kelurahan Trimurjo, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, Lampung, ditangkap polisi, Sabtu (22/2) sekitar pukul 14.30 WIB.

Ia diciduk karena mencabuli seorang gadis berinisial, AM, 16, warga Kampung Sidokerto, Kecamatan Bumiratunuban, Lamteng.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Trimurjo AKP Kurmen Rubiyanto menyatakan penangkapan tersangka Anjasmara berdasarkan laporan orang tua korban.

“Kami tangkap tersangka di rumahnya, Sabtu (22/2) sekitar pukul 14.30 WIB,” katanya.

Kronologis terjadinya pencabulan, kata Kurmen, korban yang merupakan pelajar SMK ini diajak main ke rumah nenek temannya, AN, 16, di Desa Bedeng X, Kelurahan Trimurjo, Jumat (20/12/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Korban main ke rumah nenek temannya. Di sini, tiba-tiba datang tersangka dan temannya. Kemudian mengobrol bersama. Setelah asyik ngobrol, tersangka menarik tangan korban ke kamar.”

“Korban berusaha keluar kamar, namun tangannya ditarik hingga tubuhnya didorong ke tempat tidur. Tersangka mencabuli korban. Selesai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka mengancam korban. Ancamannya jika sampai bilang dengan orang lain nanti disebar. Bahkan tersangka menyatakan jika hamil akan bertanggungjawab,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *