Oknum Guru di Sukabumi Cabuli Santriwati, Awalnya Mijat Kaki Akhirnya Tergoda Birahi

ILUSTRASI. Mijat kaki. FOTO: Internet

SUKABUMI – Oknum guru di Sukabumi diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap santriwati yang masih di bawah umur. Kasus inipun direspons cepat oleh Polres Sukabumi. Sehingga WA (37), sang terduga pelaku pencabulan telah ditangkap.

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi adalah pihak yang berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tersebut.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sukabumi Ajun Komosaris Besar Polisi (AKBP) Dedy Darmawansyah melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa membenarkan adanya pengungkapan kasus perbuatan cabul atau persetubuhan yang dilakukan oleh oknum guru kepada anak muridnya.

“Kejadian pencabulan tersebut terjadi di asrama putri sebuah pesantren pada tahun 2019 sampai September 2020,” ungkap I Putu salam keterangannya, Sabtu (12/2)

Dalam kasus ini, mantan Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota menjelaskan, telah menahan seorang pelakunya berinisial WA (37) yang diketahui warga Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi. Penahanan dilakukan setelah adanya laporan tindak pidana perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap santriwati tersebut pada Kamis (10/2) lalu.

“Setelah mendapatkan laporan, hari itu juga kami dari Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi langsung mengamankan pelaku sekira pukul 17.00 WIB,” terang I Putu.

Menurut I Putu, kejadian bermula saat korban yang diketahuo seorang santriwati masuk pesantren pada tahun 2019 mengeluh sakit pada bagian kaki. Sang pelaku pun berdalih dapat membantu menyembuhkannya.

Pelaku kemudian mengupayakan pertolongan dengan cara memijat bagian tubuh korban yang sakit. Namun, saat memijat, WA ternyata tergoda pada korban.

“Pada saat pengobatan terhadap korban itulah membuat nafsu birahi pelaku tergoda untuk menodai korban,” ujar I Putu lagi.

Lanjut I Putu, akhirnya pelaku WA yang diketahui selaku pimpinan pesantren melampiaskan nafsu birahinya dengan menyetubuhi korban anak di bawah umur yang berstatus masih merupakan anak didiknya atau muridnya sendiri.

“Kami sudah menahan pelaku dan sekarang dalam proses pemberkasan untuk diajukan ke kejaksaan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolsek Purabaya AKP Tenda Sukendar memberikan keterangan tambahan. Laporan dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan sejak satu tahun lalu diterima sekira pukul 13.00 WIB.

“Diduga tindakan pencabulan dilakukan oleh salah satu pendidik di salah satu Pondok Pesantren di Purabaya,” ungkapnya.

Setelah menerima laporan tersebut, lanjut Tenda, aparat kepolisian berkoordinasi dengan Pemerintah Desa setempat langsung mengamankan oknum guru cabul tersebut sekira pukul 15.00 WIB.

“Kami melakukan koordinasi dengan kepala desa dan diduga pelaku berinisial ustaz WA. Kemudian diantar oleh kepala desa ke Polsek Purabaya,” tuturnya.

Kasus ini kemudian dilimpahkan oleh Polsek Purabaya ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi. Pelaku pun disebut mengakui perbuatannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *