ACTA Minta Ahok Dipindah ke Lapas,Ini Penyebabnya

DEPOK – Mahkamah Agung (MA) telah memastikan menolak permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2 Februari 2018.

Wakil ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Ade Irfan Pulungan menegaskan, secara hukum ditolaknya PK Ahok, sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Ahok dan Tim Kuasa hukumnya.

Bacaan Lainnya

Praktis, Ahok harus tetap menjalani hukuman selama 2 tahun sesuai dengan vonis hakim pada pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Dengan ditolaknya PK Ahok tersebut, ini membuktikan pelaku terhadap Penista (penodaan) Agama harus tetap dihukum berat,” ujarnya. Menurutnya, sudah tidak ada lagi upaya hukum yang ditentukan dalam peraturan perundangan.

Sebaiknya Ahok harus menjalani sisa masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bukan di Mako Brimob yang merupakan sebagai Rumah Tahanan (Rutan).

“Mako Brimob biasanya digunakan untuk pelaku kejahatan Teroris. Sedangkan Ahok bukanlah sebagai penjahat atau terpidana Teroris melainkan sebagai pelaku tindak pidana umum,” bebernya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *