“Belum Non,” singkat dia. Teman Ahok sebagai relawan pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta itu enggan memberikan tanggapan terkait PK Ahok. Bahkan, salah satu pendiri Teman Ahok, Singgih Widyastono menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum Josefina Agatha Syukur.
“Wah saya nggak bisa ngasih tanggapan, ke pengacara saja, Mbak. Saya belum baca beritanya secara utuh juga, nantinya saya baca dulu,” kata Singgih. Senada dengan Singgih, Amalia Ayuningtyas juga menyatakan hal yang sama.
Wanita berhijab itu mengaku belum mendengar kabar penolakan PK Ahok, sehingga dia tidak bisa memberikan tanggapan terkait nasib dari mantan Bupati Belitung Timur itu. “Aduh saya belum dengar, jadi nggak bisa kasih tanggapan apa-apa,” ucapnya singkat.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin menilai, keputusan majelis hakim menolak PK Ahok harus dihormati. “Apapun hasilnya. Politik dan hukum tidak boleh dicampur aduk,” ujar Ujang, Selasa, (27/3).
Bukan tanpa alasan, menurut Ujang, penolakan hakim disebabkan memori PK yang diajukan oleh kuasa hukum Ahok lemah. Menurutnya integritas dari ketua majelis hakim Artidjo Alkostar juga tidak perlu dipertanyakan, mengingat dia merupakan hakim terbaik di MA. “Maka penolakan PK ahok merupakan murni penegakkan hukum,” tandasnya.
(eve/JPC/rmol/idps/pojokjabar)





