Lebih lanjut kata dia, Kementerian Hukum dan HAM harus segera memindahkan Ahok dari Mako Brimob ke Lembaga Pemasyarakatan. Karena penempatan seseorang menjalani hukuman pidana atas putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach) diatur oleh peraturan perundangan yakni UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Ahok sebagai warga binaan Pemasyarakatan harus berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan.
“Jangan ada diskriminasi hukum dan ketidakadilan terhadap seseorang dalam menjalani masa hukuman atas putusan hakim,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Ahok terbukti melanggar Pasal 156a KUHP dengan melakukan penodaan agama atas ucapannya yang mengutip Surat Al-maidah ayat 51 yang terjadi di kepulauan seribu pada 2016 lalu.
Sementara itu, Josefina Agatha Syukur sebagai kuasa hukum Ahok sapaan akrab Basuki, mengaku masih belum mendapatkan pemberitahuan resmi sampai sekarang oleh pihak MA. Padahal, MA sudah memberikan pernyataan penolakan itu kepada awak media.
“Belum mba (pemberitahuan resmi),” kata Josefina saat dihubungi, Selasa (27/3). Dia menuturkan, jika pihaknya telah mendapatkan pemberitahuan resmi dari MA, Josefina akan segera bersurat kepada mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Padahal melalui pernyataan resminya, Juru Bicara MA, Suhadi mengatakan penolakan tersebut tertuang dalam putusan 11PK/PID/2018.
“Kami akan sampaikan tertulis ke beliau (Ahok) kalau sudah dapat rilis pemberitahuan isi putusan,” ungkapnya. Lebih lanjut dia menyebut, dia belum berencana untuk menemui Ahok secara langsung di sel tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Cimanggis, Kota Depok.





