Pasar Pelita Terganjal Kasus

SUKABUMI -Rencana Pembangunan Pasar Pelita kembali gagal. Lantaran, bangunan dan tiang pancang milik PT AKA yang berada di atas tanah pasar rakyat itu dipolice line (garis polisi) pihak Polres Sukabumi Kota sebagai barang bukti dugaan aliran penggelapan uang DP dan boking fee pedagang.

Nilainya mencapai Rp6 miliar lebih. Uang itu diduga digelapkan oleh Kuasa Direksi PT AKA, Ir yang kini berstatus tersangka dan mendekam di balik jeruji besi.

Bacaan Lainnya

Dengan dipolice linenya lokasi tersebut, membuat rencana pembangunan Pasar Pelita semakin tak menentu. Padahal, PT Fortunindo Arth Perkasa (FAP) sudah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Walikota Sukabumi.

“Kalau memang itu menjadi barang bukti kepolisian. Ya, kami mengharapkan perkaranya secapatnya diselesaikan dan police line dapat segera dibuka. Sehingga pembangunann pasar dapat secepatnya dilanjutkan,” ungkap Anggota Komisi I DPRD Kota Sukabumi, Henry Selamet kepada Radar Sukabumi, Rabu (13/9).

Menurut Henry, kondisi pasar yang terbengkalai seperti itu seharusnya para pemangku kebijakan itu harus berbicara mana yang terbaik untuk masyarakat Kota Sukabumi.

Lantaran, pembangunan pasar itu menjadi solusi untuk penataan para PKL yang ada di area Pasar Pelita.

“Solusinya, kalau police lin tidak bisa dibuka. Lahan yang tidak ada police linenya, bisa di bangun dulu secara bertahap jika itu bisa menjadi win-win solutionnya,” katanya.

Henry yang merupakan Politikus Partai Demokrat ini menilai, beberapa kejadian di seputar Pasar Pelita belakangan ini. Salah satu pemicunya akibat semrawutnya pasar tersebut.

Maka dari itu, usul dirinya agar pasar itu dibangun untuk menata kesemerawutan para pedagang kaki lima (PKL) yang ada di pasar tersebut.

“Semerawutnya itu kan, karena pasarnya belum dibangun. Kalau sudah dibangun, mungkin lapak-lapak PKL itu sebagin besar bisa kita tata. Kita masukan kepada Pasar Pelita kalau sudah selesai dibangun nantinya,” terangnya.

Sebenarnya Henry tidak mau mengurusi urusan pihak Kepolisian yang sedang mengungkap kasus dugaan tipu gelap tersebut. Soal kasus itu, ia juga menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib.

“Proses penyelidikannya, mau itu tertutup, mau itu terbuka atau setengah tertutup. Intinya, pasar harus terbangun. Soalnya, siapapun Walikotanya jika pasar tidak terbangun tetap saja semrawut. Masa harus diusir, kan itu juga masyarakat kita yang mencari napkah. Jadi, ya pasar harus dibangun,” tandasnya.

Terlebih di area pasar rakyat yang menjadi jantung ekonomi masyarakat itu sudah tidak ada lagi kenyamanaan. Hal ini terbukti dengan adanya beberapa kali insiden keributan.

“Oh iya, saya mengharapkan pihak kepolisian menuntaskan persoalan yang ada. Jadi, semuanya dan termasuk perkara Kuasa Direksi PT AKA dan segala macamnnya itu bisa secepanya ditangai. Supaya pemerintah dan investor dapat tenang untuk melakukan penataan pasar dengan cara membangunnya. Karena, ini untuk kepentingan masyarakat umum,” paparnya.

Sementara itu, Perwakilan Paguyuban Pasar Pelita, Agus Subagja mengungkapkan, dari setiap persoalan yang ada, dirinya berharap Pasar Pelita segera dibangun oleh pihak PT FAP dan Pemkot Sukabumi.

Pasalnya, hal itu untuk kepentingan masyrakat serta pada pedagang yang sudah lama mengharapkan pasar itu berdiri.

“Kita mau pasar terbangun, meskipun proses penyelidikan sedang dilakukan. Solusinya, itu bagaiamna terserah saja. Karna, selama ini Pemkot Sukabumi paling pintar mencari solusi untuk pedagang meskipun itu belum berhasil,” singkatnya. (Cr5/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *